KASUS ASUSILA DI JAMBI
5 Fakta Kejadian Mahasiswi Baru Diperkosa Senior di Jambi, Sengaja Bikin Video untuk Mengancam
5 Fakta Kejadian Mahasiswi Baru Diperkosa Senior di Jambi, Sengaja Bikin Video untuk Mengancam
Aksi merekam adegan asusila itu ternyata juga dilakukan terhadap korban mahasisiwi terbaru.
Saat itu pelaku mencoba menarik tangan R dan melepaskan pakaian korban, yang selanjutnya divideokan pelaku.
Video tersebut diancam akan disebarkan jika korban tidak menuruti perbuatannya.
4. Polisi minta korban lain melapor
Kristian meminta jika ada korban lain dari pelaku agar segera melapor. Hal ini, tentunya akan menjerat pelaku dengan hukuman yang lebih berat.
"Kita lihat perkembangannya apakah ada delik pidana (terkait koleksi video), apakah ada korban lain yang akan melapor setelah kejadian ini atau korban lain memonitor," ujar Kristian.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, jika ada korban lain terkait kasus ini segera membuat laporan ke polisi.
"Jika ada laporan dari korban lain, akan kita proses," ujarnya saat ditemui di Polda Jambi, Selasa (15/10/2024).
Atas perbuatannya, Rajendra dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
5. FKPAJ Sebut Pelaku Bukan Anggota Mapala
Forum Komunikasi Pecinta Alam Jambi (FKPAJ) menyatakan klarifikasi terkait tudingan yang mengaitkan nama Mahasiswa Pecinta Alam (MAPALA) dalam kasus pemerkosaan seorang mahasiswi di Jambi.
Sekretaris Jenderal FKPAJ, Mahendra Widiawan, menegaskan organisasi Pecinta Alam seperti KPA, MAPALA, dan SISPALA selalu menjunjung tinggi moralitas, etika, keselamatan anggota, serta nilai-nilai persaudaraan.
"Kami sangat menyesalkan kejadian tragis tersebut dan menyampaikan rasa simpati kepada korban dan keluarganya."
"Namun, kami ingin menekankan bahwa jika pelaku bukanlah anggota Mapala yang dimaksudkan."
"Kejadian tersebut terjadi setelah kegiatan resmi Mapala selesai."
Kabag Ops Polres Solok Selatan yang Bunuh Kasat Reskrim Lolos Dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Amsakar Ahmad Janji Sidak Dishub Usai Driver Online Mengadu Soal Tarif |
![]() |
---|
Hari Pertama MBG di Bintan, Makanan Datang Terlambat, Orangtua Terpaksa Tunggu Anak Siap Makan |
![]() |
---|
Walikota Batam Amsakar Achmad Resmikan Koperasi Merah Putih Pertama di Batam |
![]() |
---|
Kepsek SMP Dicopot Walikota, Kini Giliran Walikota Ketar-ketir Usai Ajudan Prabowo Turun Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.