KASUS ASUSILA DI JAMBI

5 Fakta Kejadian Mahasiswi Baru Diperkosa Senior di Jambi, Sengaja Bikin Video untuk Mengancam

5 Fakta Kejadian Mahasiswi Baru Diperkosa Senior di Jambi, Sengaja Bikin Video untuk Mengancam

Editor: Mairi Nandarson
kolase tribunbatam.id
Kasus Asusila Mahasiswa terhadap mahasiswi baru di Jambi 

Aksi merekam adegan asusila itu ternyata juga dilakukan terhadap korban mahasisiwi terbaru.

Saat itu pelaku mencoba menarik tangan R dan melepaskan pakaian korban, yang selanjutnya divideokan pelaku.

Video tersebut diancam akan disebarkan jika korban tidak menuruti perbuatannya.

4. Polisi minta korban lain melapor

Kristian meminta jika ada korban lain dari pelaku agar segera melapor. Hal ini, tentunya akan menjerat pelaku dengan hukuman yang lebih berat.

"Kita lihat perkembangannya apakah ada delik pidana (terkait koleksi video), apakah ada korban lain yang akan melapor setelah kejadian ini atau korban lain memonitor," ujar Kristian.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, jika ada korban lain terkait kasus ini segera membuat laporan ke polisi.

"Jika ada laporan dari korban lain, akan kita proses," ujarnya saat ditemui di Polda Jambi, Selasa (15/10/2024).

Atas perbuatannya, Rajendra dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

5. FKPAJ Sebut Pelaku Bukan Anggota Mapala

Forum Komunikasi Pecinta Alam Jambi (FKPAJ) menyatakan klarifikasi terkait tudingan yang mengaitkan nama Mahasiswa Pecinta Alam (MAPALA) dalam kasus pemerkosaan seorang mahasiswi di Jambi.

Sekretaris Jenderal FKPAJ, Mahendra Widiawan, menegaskan organisasi Pecinta Alam seperti KPA, MAPALA, dan SISPALA selalu menjunjung tinggi moralitas, etika, keselamatan anggota, serta nilai-nilai persaudaraan.

"Kami sangat menyesalkan kejadian tragis tersebut dan menyampaikan rasa simpati kepada korban dan keluarganya."

"Namun, kami ingin menekankan bahwa jika pelaku bukanlah anggota Mapala yang dimaksudkan."

"Kejadian tersebut terjadi setelah kegiatan resmi Mapala selesai."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved