KASUS ASUSILA DI JAMBI
5 Fakta Kejadian Mahasiswi Baru Diperkosa Senior di Jambi, Sengaja Bikin Video untuk Mengancam
5 Fakta Kejadian Mahasiswi Baru Diperkosa Senior di Jambi, Sengaja Bikin Video untuk Mengancam
TRIBUNBATAM.id, JAMBI - Kelakuan bejat seorang mahasiswa berinisial MR (19) di Jambi terbongkar setelah dilaporkan ke polisi karena memperkosa mahasiswa baru R (18).
MR dibekuk keluarga korban di Sekretariat Mapala kampus dan diserahkan berikut laporan ke polisi terkait kejadian.
MR pun ditahan pihak kepolisian atas tuduhan melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswa baru (Maba).
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa menerangkan pelaku dibawa pihak keluarga korban ke polisi setelah dibekuk di Sekretariat Mapala.
"Kita menerima laporan Minggu13 Oktober dan langsung kita proses."
"Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan," kata AKBP Kristian Adi Wibawa, Selasa (15/10/2024)
Dalam pemeriksaan terhadap R diketahui, mahasiswi baru yang melapor itu bukan korban pertama.
Baca juga: Mahasiswa di Jambi Rudapaksa Junior Sambil Rekam Aksinya, Ditemukan Empat Video Dengan Gadis Berbeda
Ternyata ada empat mahasiswi lain yang juga menjadi korban aksi bejat R.
Hal itu diketahui dari video pencabulan yang dilakukan R yang tersimpan di ponselnya.
Polisi masih mendalami kemungkinan ada korban lain, yang diminta membuat laporan ke polisi.
Berikut fakta terkait kasus asusila mahasiswa di Jambi seperti dikutip dari berbagai sumber:
1. Modus pelaku tawari pulang bareng
Polisi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, modusnya mendekati korban adalah menawari ajakan pulang bareng.
Namun di tengah perjalanan, pelaku mengajak korban singgah ke kosan temannya yang berada di kawasan Mendalo, Muaro Jambi.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, pelaku mengajak ke kosan itu dengan alasan mau mandi dulu.
Baca juga: Mahasiwi di Jambi Nangis Ketakutan Saat Cerita Kepada Temannya Kalau Dia Baru Dirudapaksa Senior
Begitu sampai lokasi, pelaku memaksa korban berhubungan seksual dengan menarik tangannya.
"Pelaku melakukan daya paksa terhadap korban dengan melakukan persetubuhan," ujar AKBP Kristian Adi Wibawa.
Usai kejadian itu, kata Kristian, korban merasa kesakitan dan meminta pelaku mengantar dirinya ke Sekretariat Mapala.
Di samping itu, korban juga menghubungi senior dan keluarganya melaporkan perbuatan pelaku.
"Panitia atau seniornya kemudian memanggil korban dan pelaku untuk klarifikasi."
"Atas dasar itu, korban dan pelaku dibawa ke Polda Jambi untuk melaporkan kejadian ini," ucap Kristian.
Di Sekretariat Mapala itu, pelaku sempat dipukuli keluarga korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku sebelum dibawa ke Mapolda Jambi.
Baca juga: 7 Berita Populer Pagi Ini, Mahasiswi di Jambi Dirudapaksa Senior, Soal Oknum Guru SD Cabuli Murid
2. Simpan video asusila dengan perempuan berbeda
Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi menemukan empat koleksi video asusila pribadi di ponsel tersangka MR.
Video itu adegan asusila yang dilakukan MR dengan empat perempuan berbeda.
Kristian mengatakan para perempuan itu diduga korban pelecehan yang dilakukan oleh MR.
"Kami melakukan penyelidikan melalui HP ada indikasi (korban lain)."
"Ada empat video dengan wanita berbeda yang terdeteksi," kata Kristian.
3. Video diduga untuk ancam korban
Menurut Kristian, video yang dibuat pelaku diduga digunakan untuk mengancam korban agar kembali melakukan perbuatan bejat itu.
Aksi merekam adegan asusila itu ternyata juga dilakukan terhadap korban mahasisiwi terbaru.
Saat itu pelaku mencoba menarik tangan R dan melepaskan pakaian korban, yang selanjutnya divideokan pelaku.
Video tersebut diancam akan disebarkan jika korban tidak menuruti perbuatannya.
4. Polisi minta korban lain melapor
Kristian meminta jika ada korban lain dari pelaku agar segera melapor. Hal ini, tentunya akan menjerat pelaku dengan hukuman yang lebih berat.
"Kita lihat perkembangannya apakah ada delik pidana (terkait koleksi video), apakah ada korban lain yang akan melapor setelah kejadian ini atau korban lain memonitor," ujar Kristian.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, jika ada korban lain terkait kasus ini segera membuat laporan ke polisi.
"Jika ada laporan dari korban lain, akan kita proses," ujarnya saat ditemui di Polda Jambi, Selasa (15/10/2024).
Atas perbuatannya, Rajendra dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
5. FKPAJ Sebut Pelaku Bukan Anggota Mapala
Forum Komunikasi Pecinta Alam Jambi (FKPAJ) menyatakan klarifikasi terkait tudingan yang mengaitkan nama Mahasiswa Pecinta Alam (MAPALA) dalam kasus pemerkosaan seorang mahasiswi di Jambi.
Sekretaris Jenderal FKPAJ, Mahendra Widiawan, menegaskan organisasi Pecinta Alam seperti KPA, MAPALA, dan SISPALA selalu menjunjung tinggi moralitas, etika, keselamatan anggota, serta nilai-nilai persaudaraan.
"Kami sangat menyesalkan kejadian tragis tersebut dan menyampaikan rasa simpati kepada korban dan keluarganya."
"Namun, kami ingin menekankan bahwa jika pelaku bukanlah anggota Mapala yang dimaksudkan."
"Kejadian tersebut terjadi setelah kegiatan resmi Mapala selesai."
"Karena itu tudingan yang mengaitkan nama Mapala adalah tidak berdasar," kata Mahendra, Rabu (16/9/2024).
"Kami mengimbau kepada kita semua untuk tidak terprovokasi oleh berita yang beredar."
"Penting bagi kita untuk selalu mawas diri dalam setiap kegiatan yang dilakukan," ujarnya.
"Kami juga mengajak semua pihak untuk tidak menggeneralisasi atau menstigmatisasi semua organisasi pecinta alam yang ada di Jambi berdasarkan kejadian yang melibatkan individu yang tidak memiliki keterkaitan dengan kami," kata Mahendra.
[ tribunbatam.id ]
Kabag Ops Polres Solok Selatan yang Bunuh Kasat Reskrim Lolos Dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Amsakar Ahmad Janji Sidak Dishub Usai Driver Online Mengadu Soal Tarif |
![]() |
---|
Hari Pertama MBG di Bintan, Makanan Datang Terlambat, Orangtua Terpaksa Tunggu Anak Siap Makan |
![]() |
---|
Walikota Batam Amsakar Achmad Resmikan Koperasi Merah Putih Pertama di Batam |
![]() |
---|
Kepsek SMP Dicopot Walikota, Kini Giliran Walikota Ketar-ketir Usai Ajudan Prabowo Turun Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.