Pariwisata Kepri Aman
Aturan Imigrasi Terbaru, Permanent Residence Singapura Masuk Batam, Bintan, Karimun Bebas Visa
Masuk Kepri khususnya di Batam, Bintan dan Karimun bebas visa bagi pemegang permanent residence (PR) Singapura.
TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Pemerintah Republik Indonesia melalui Imigrasi mengeluarkan kebijakan terbaru masuk sejumlah wilayah di Provinsi Kepri bebas visa.
Kebijakan masuk Kepri bebas visa ini berlaku untuk pemegang permanent residence (PR) Singapura atau bagi mereka yang memegang izin tinggal permanen di negeri Singa tetangga Batam.
Selain Kota Batam, pemegang PR Singapura ini juga bebas visa jika hendak masuk Kabupaten Bintan dan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Tentunya dengan sejumlah pintu masuk yang telah ditetapkan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan bagi Warga Negara dari Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura.
Kemudian Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia, Hong Kong, serta Pemegang lzin Tinggal Tertentu dari Singapura.
Untuk pemegang PR Singapura, wilayah Kepri yang dapat dikunjungi mencakup Batam, Bintan dan Karimun dengan izin tinggal tanpa visa maksimal empat hari sejak kedatangan dan tidak dapat diperpanjang.
Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Tempat Pemeriksaan Masuk ke Wilayah Indonesia bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan.
Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Anggit Suhandono menjelaskan Pemegang Izin Tinggal Tertentu Singapura ini diberikan karena pada dasarnya mereka sudah mendapatkan akreditasi dari Pemerintah Singapura sehingga tidak memerlukan pengecekkan lebih lanjut.
“Sehingga mereka dapat datang ke Indonesia dengan mudah dan tentu banyak menguntungkan bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” ujar Anggit.
Anggit pun membagi syarat dan ketentuan Izin Tinggal Tertentu di Kepri seperti memiliki status penduduk tetap (PR) Singapura, kemudian merupakan pemegang kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru serta dan bukan warga negara dari negara calling visa.
Baca juga: Apindo Kepri Sambut Baik Kebijakan Bebas Visa Bagi Warga Asing Pemegang PR Singapura

Kebijakan ini hanya berlaku di wilayah Kepri, sehingga bagi wisatawan yang ingin melakukan perjalanan domestik harus kembali terlebih dahulu ke Singapura. Setelah itu membuat visa kunjungan sesuai dengan paspor kebangsaannya.
“Untuk mengontrol keluar masuk wisatawan ini kami membekali dengan sistem perlintasan yang termutakhir. Jadi ketika orang itu first in maka ketika dia akan keluar Kepri, maka yang terdeteksi itu adalah PR (Permanent Residence)-nya, bukan paspornya,” kata Anggit.
Sementara Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf, Nia Niscaya berharap kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dapat mendorong capaian target batas atas kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia sebesar 14,3 kunjungan di tahun 2024.
Ia pun mengapresiasi relaksasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Imigrasi itu.
pariwisata Kepri
Dinas Pariwisata Kepri
Dispar Kepri
Pariwisata Batam
Pariwisata Tanjungpinang
Pariwisata Bintan
pariwisata Karimun
Pariwisata Lingga
Pariwisata Natuna
Pariwisata Anambas
Gubernur Kepri
Wakil Gubernur Kepri
Sekdaprov Kepri
Kadispar Kepri
Ansar Ahmad
Marlin Agustina
Adi Prihantara
Guntur Sakti
Fotografer Luar Negeri Ikut Explore Kepri 2025, Tampilkan Pariwisata Kepri Dari Sisi Lain |
![]() |
---|
Dispar Kepri Kejar Relaksasi Visa, Magnet Buat Dongkrak Kunjungan Wisman, Bangkitkan Pariwisata |
![]() |
---|
Guntur Sakti Beri 3 Pesan di Pelantikan HPI Kepri, Pramuwisata Punya Skill, Pengetahuan dan Attitude |
![]() |
---|
Wisata Kepri di Safari Lagoi Bintan, Pengunjung Bisa Lihat Satwa Liar Dari Dekat |
![]() |
---|
Menilik Asal Usul Nama Wisata Pantai Batu Kasah, Warisan Sejarah di Masyarakat Natuna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.