Pariwisata Kepri Aman

Aturan Imigrasi Terbaru, Permanent Residence Singapura Masuk Batam, Bintan, Karimun Bebas Visa

Masuk Kepri khususnya di Batam, Bintan dan Karimun bebas visa bagi pemegang permanent residence (PR) Singapura.

TribunBatam.id/Endra Kaputra
MASUK KEPRI BEBAS VISA - Menparekraf RI, Sandiaga Uno bersama Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat menyambut wisman di Pelabuhan BTT, Lagoi, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. Imigrasi mengaluarkan aturan terbaru bebas visa bagi pemegang PR Singapura masuk Batam, Bintan dan Karimun. Foto diambil belum lama ini. 

TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Pemerintah Republik Indonesia melalui Imigrasi mengeluarkan kebijakan terbaru masuk sejumlah wilayah di Provinsi Kepri bebas visa.

Kebijakan masuk Kepri bebas visa ini berlaku untuk pemegang permanent residence (PR) Singapura atau bagi mereka yang memegang izin tinggal permanen di negeri Singa tetangga Batam.

Selain Kota Batam, pemegang PR Singapura ini juga bebas visa jika hendak masuk Kabupaten Bintan dan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Tentunya dengan sejumlah pintu masuk yang telah ditetapkan.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan bagi Warga Negara dari Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura. 

Kemudian Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia, Hong Kong, serta Pemegang lzin Tinggal Tertentu dari Singapura.

Untuk pemegang PR Singapura, wilayah Kepri yang dapat dikunjungi mencakup Batam, Bintan dan Karimun dengan izin tinggal tanpa visa maksimal empat hari sejak kedatangan dan tidak dapat diperpanjang. 

Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Tempat Pemeriksaan Masuk ke Wilayah Indonesia bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan.

Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Anggit Suhandono menjelaskan Pemegang Izin Tinggal Tertentu Singapura ini diberikan karena pada dasarnya mereka sudah mendapatkan akreditasi dari Pemerintah Singapura sehingga tidak memerlukan pengecekkan lebih lanjut.

“Sehingga mereka dapat datang ke Indonesia dengan mudah dan tentu banyak menguntungkan bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” ujar Anggit.

Anggit pun membagi syarat dan ketentuan Izin Tinggal Tertentu di Kepri seperti memiliki status penduduk tetap (PR) Singapura, kemudian merupakan pemegang kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru serta dan bukan warga negara dari negara calling visa.

Baca juga: Apindo Kepri Sambut Baik Kebijakan Bebas Visa Bagi Warga Asing Pemegang PR Singapura

WISMAN DI BATAM - Wisman tiba di pintu pelabuhan Ferry Internasional Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri.
WISMAN DI BATAM - Wisman tiba di pintu pelabuhan Ferry Internasional Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

Kebijakan ini hanya berlaku di wilayah Kepri, sehingga bagi wisatawan yang ingin melakukan perjalanan domestik harus kembali terlebih dahulu ke Singapura. Setelah itu membuat visa kunjungan sesuai dengan paspor kebangsaannya.

“Untuk mengontrol keluar masuk wisatawan ini kami membekali dengan sistem perlintasan yang termutakhir. Jadi ketika orang itu first in maka ketika dia akan keluar Kepri, maka yang terdeteksi itu adalah PR (Permanent Residence)-nya, bukan paspornya,” kata Anggit.

Sementara Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf, Nia Niscaya berharap kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dapat mendorong capaian target batas atas kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia sebesar 14,3 kunjungan di tahun 2024.

Ia pun mengapresiasi relaksasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Imigrasi itu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved