DPRD KEPRI

Fraksi di DPRD Kepri Kompak Setuju, Rancangan Peraturan Tata Tertib Dewan Jadi Peraturan

DPRD Kepri menggelar rapat paripurna rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib menjadi produk hukum di Dompak, Kota Tanjungpinang, Jumat.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
DPRD KEPRI - Paripurna penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kepri di Dompak, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (18/10/2024). 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sejumlah fraksi di DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kompak setuju Rancangan Peraturan DPRD tentang tata tertib untuk disahkan menjadi peraturan.

Hal itu terungkap dalam rapat paripurna masa sidang ke-3 tahun anggaran 2024 di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Jumat (18/10/2024).

Wakil Ketua DPRD Kepri, Dewi Kumalasari memimpin rapat paripurna itu.

Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Sekdaprov Kepri), Adi Prihantara beserta dan masing-masing Kepala Perangkat atau Wakil dari OPD Provinsi tampak hadir dalam rapat paripurna DPRD Kepri tersebut.

Adapun Juru Bicara dari setiap Fraksi yang membacakan di antaranya Andi S. Mukhtar dari Gerindra; Asmin Patros mewakili Partai Golkar.

Baca juga: Susunan Ketua dan Anggota Komisi Alat Kelengkapan Dewan DPRD Kepri Periode 2024-2029

Kemudian Bobby Jayanto dari Partai Nasdem; Wahyu Wahyudin PKS; Sahat Sianturi PDI-Perjuangan; Tumpal Ari Mangasi Pasaribu dari fraksi Demokrat Nurani Indonesia.

Kemudian Edward Brando dari Fraksi PAN-PKB.

Fraksi Nasdem melalui Bobby Jayanto menyatakan menerima hasil pembahasan Pansus terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.

“Sehubungan dengan Rancangan Peraturan DPRD yang telah dirampungkan pembahasan dan finalisasi penyusunannya oleh Panitia Khusus, kami Fraksi Nasdem memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya serta menyatakan dapat menerima dan menyetujui untuk kemudian dapat di sahkan sebagai produk Hukum DPRD yang berbentuk peraturan,” jelas Bobby.

Fraksi Nasdem juga menyampaikan beberapa pandangan yang menjadi sikap dan sebagai catatan terhadap hasil akhir Rancangan Peraturan DPRD.

Baca juga: M Syahid Ridho Wakili Aspirasi Milenial di DPRD Kepri Kini Jabat Ketua Komisi l

“Seperti kita ketahui bahwa esensi dari penyusunan Tata Tertib ini, antara lain adalah mendorong Produktivitas dan Kinerja DPRD Provinsi Kepulauan Riau dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah,” terang Bobby Jayanto.

Terkait dengan hal tersebut, Fraksi Nasdem juga berharap Tata Tertib DPRD Provinsi Kepulauan Riau ini berada dalam koridor implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. 

Tata Tertib ini juga dapat beradaptasi dengan berbagai kondisi yang ada.

Sehingga keberadaan Tata Tatib ini dapat mengakomodir segala permasalahan Anggota DPRD dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

Sama halnya yang disampaikan Fraksi PDI-Perjuangan melalui Sahat Sianturi.

Baca juga: Komisi II DPRD Kepri Sebut PSDKP Harus Tingkatkan Pengawasan Tambang Pasir Laut

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved