Penangkapan Khuslaini di Batam, DPO Korupsi di Solok Bikin Negara Rugi Rp 101 Juta

Penangkapan Khuslaini, DPO korupsi di Solok berlangsung di Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (1/10) sore.

TribunBatam.id/Dok Kejagung RI
DPO KORUPSI DI BATAM - Satgas SIRI Kejagung RI menangkap Khuslaini, DPO korupsi revitalisasi balai pemuda Solok di Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (1/10/2024). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Berakhir sudah upaya Khuslaini mencoba menjauh dari kejaran jaksa.

Selasa (1/10) sekira pukul 15.15 WIB, Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) mengeksekusi terpidana perkara korupsi dana revitalisasi Balai Pemuda di Selasih, Kabupaten Solok tahun 2013 itu di Kota Batam, Provinsi Kepri.

Khuslaini tampak berada di dalam rumah yang berlokasi di Jalan Nuri 1 Cluster Nuri Kepodang, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam video yang diterima TribunBatam.id, wanita 52 tahun itu tampak kooperatif mengikuti arahan Satgas SIRI bersama perwakilan dari Kejari Batam.

Sampai akhirnya ia masuk ke mobil yang membawanya.

"Terpidana dititipkan sementara ke Kejari Batam untuk selanjutnya diserahterimakan kepada tim Jaksa Eksekutor Kejari Solok," ucap Jaksa Agung, ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id.

Baca juga: Buron Kasus Korupsi di Solok Khuslaini Ditangkap di Batam

Khuslaini merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Solok.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, 18 Agustus 2016, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Hakim agung dalam amar putusannya menjatuhkan pidana terhadap Khuslaini dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka Khuslaini dikenakan pidana pengganti pidana kurungan 6 bulan.

Tidak hanya itu, Khuslaini diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 101.544.000.

Jika uang pengganti tersebut tak ia bayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa. 

Baca juga: Lapas Kelas IIA Batam Optimistis Dapat Predikat Wilayah Bebas Korupsi pada 2024

Serta dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama satu tahun," tegasnya.

Selain Khuslaini, terdapat seorang rekannya bernama Mara Husni dalam perkara korupsi di Solok ini. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved