DPRD KEPRI

Anggota DPRD Kepri Wahyu Wahyudin Ajak Seluruh Elemen Kawal RUU Daerah Kepulauan

Sekretaris Komisi II DPRD Kepri sekaligus politisi PKS, Wahyu Wahyudin mengungkap dampak luar biasa jika RUU daerah kepulauan disahkan buat daerah.

|
TribunBatam.id/Istimewa
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri sekaligus Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Wahyu Wahyudin. Ia mengajak seluruh elemen termasuk wakil rakyat lain mendukung pengesahan RUU Daerah Kepulauan. 

TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Wahyu Wahyudin menyerukan semua pihak untuk bersinergi untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Kepulauan.

Sekretaris Komisi II DPRD Kepri itu bahkan mengajak para wakil rakyat lain di Provinsi Kepulauan Riau untuk menggesa pengesahan RUU Daerah Kepulauan tersebut.

Menurutnya, semua kekuatan ini harus menggunakan kekuatan politik dan gencar melakukan lobi-lobi agar RUU yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021 itu segera disahkan.

Selain Kepri, RUU Daerah Kepulauan juga terus digesa sejumlah provinsi lain seperti Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kemudian Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara.

"Kalau bisa kompak lah DPR RI, DPD dan DPRD Kepri. Termasuk DPRD Kabupaten dan Kota," ujarnya dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Sabtu (19/10/2024).

Baca juga: Soal Ekspor Pasir Laut, Legislator Kepri Wahyu Wahyudin Tekankan Kepentingan Lokal Didahulukan

Menurutnya, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah belum memihak kepada wilayah kepulauan.

Otonomi daerah Provinsi Kepri menurutnya juga belum lengkap tanpa RUU Daerah Kepulauan. 

RUU Daerah Kepulauan ini diyakini bisa menekan disparitas pembangunan di Kabupaten/Kota yang selama ini terjadi akibat minimnya anggaran. 

Termasuk meningkatkan APBD Kepri melalui peningkatan jumlah transfer pusat ke daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkat pendelegasian kewenangan oleh pusat. 

Selama ini, jumlah transfer masih dihitung berdasarkan pada jumlah penduduk, pemulihan tata kelola wilayah, dan luas wilayah (darat). 

Baca juga: Legislator Kepri Wahyu Wahyudin Minta Pemda Ambil Langkah Sikapi Banyak Pasar Sepi Pembeli

Kondisi ini sudah barang tentu tidak menguntungkan, hanya 4 persen wilayah Kepri yang berupa daratan dan bisa dihuni. 

"Adanya RUU Daerah Kepulauan, Kepri lebih leluasa mengelola tata kelola laut, kita juga akan mendapat kekhususan keuangan dari pusat," jelasnya.

Menurut anggota DPRD Kepri itu, Provinsi Kepri akan mendapat Dana Khusus Kepulauan (DKK) paling sedikit lima persen dari pagu dana transfer daerah jika RUU Daerah Kepulauan disahkan.

Dana ini dapat digunakan untuk pengembangan sektor ekonomi kelautan, pembangunan sarana dan prasarana laut, darat dan udara. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved