DPRD KEPRI
Soal Ekspor Pasir Laut, Legislator Kepri Wahyu Wahyudin Tekankan Kepentingan Lokal Didahulukan
Legilator Kepri, Wahyu Wahyudin, menekankan bahwa kebutuhan lokal harus diutamakan sebelum melakukan ekspor pasir laut
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Indonesia membuka kembali ekspor pasir laut setelah melakukan penyesuaian regulasi sesuai PP. No 26 Tahun 2023.
Kegiatan ekspor pasir laut ini dilakukan untuk memanfaatkan sumber daya alam secara optimal dan meningkatkan pendapatan negara.
Namun, pembukaan ekspor ini juga memicu reaksi dari berbagai kalangan.
Sejumlah pihak mengingatkan tentang risiko atau dampak terhadap ekosistem pesisir yang bisa timbul, jika aktivitas tersebut tidak dikelola dengan hati-hati.
Baca juga: Komisi II DPRD Kepri Sebut PSDKP Harus Tingkatkan Pengawasan Tambang Pasir Laut
Legislator Kepri, Wahyu Wahyudin, menekankan bahwa kebutuhan lokal harus diutamakan sebelum melakukan ekspor.
“Kebijakan ekspor ini sah karena telah disahkan oleh Presiden. Tetapi kalau untuk di Kepri sendiri, jika kebutuhan lokal belum tercukupi, sebaiknya kebutuhan lokal dulu dicukupi. Jika kebutuhan itu sudah tercukupi, maka tentu boleh untuk diekspor,” ujarnya, Rabu (16/10/2024).
Disampaikannya, kebijakan pemerintah pusat juga harus mendukung kebutuhan lokal.
Apalagi banyak wilayah di Batam sudah mengalami kerusakan akibat penambangan pasir darat.
Sehingga, pasir laut dapat menjadi solusi alternatif untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang pesat di Provinsi Kepri.
”Di lokal sendiri kosong, ternyata memakai pasir darat yang sekarang banyak terjadi di daratan Kota Batam, banyak yang sudah bolong-bolong. Akibat dari pasir yang tidak ada. Jadi saya semangat, senang sekali bahwa sedimentasi dibuka untuk menutupi itu. Karena perkembangan pembangunan di Kepri ini cukup pesat sekali,” katanya.
Lebih lanjut, tentu saja dampak lingkungan lambat laun pasti ada. Politisi PKS ini juga menyoroti pentingnya kajian lingkungan yang mendalam sebelum kebijakan ini dijalankan.
“Ini kan kajiannya dari pemerintah pusat, dari KLHK. Kemudian dari Kepri sendiri sampai saat ini belum diberikan. Saya kira selagi kajian itu dipakai untuk sedimentasi dengan alasan pendalaman alur, baik itu untuk kapal kapal perang ataupun untuk kapal-kapal yang memang berbobot banyak, tentu diperbolehkan karena membantu perekonomian di wilayah Kepri,” ungkap Wahyu.
Baca juga: Soal Rencana Ekspor Pasir Laut, Wahyu: Harus Dipastikan Izin Lingkungan Sudah Lengkap
Mengenai manfaat langsung dari kebijakan ini, Wahyu berharap hal ini dapat meningkatkan perekonomian di wilayah Kepri.
“Dari perusahaan ada dana-dana CSR yang mereka keluarkan kepada pemerintah dan ini pemerintah wajib memunguti itu juga. Dari pajaknya juga cukup besar, kemudian pertukaran uang itu ada di Kepri sendiri,” kata Wahyu yang saat ini menjabat Sekretaris Komisi ll DPRD Kepri.
Disinggung perihal pengawasan, Wahyu menyatakan kekhawatirannya jika terjadi pelanggaran di lapangan.
DPRD Kepri Akan Panggil OPD Penghasil, Pertanyakan PAD Baru 40 Persen |
![]() |
---|
Wahyu Wahyudin Minta Pemprov Kepri Tuntaskan Tunda Bayar, Ekonomi Masyarakat Jadi Sulit |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kepri Sepakat Dana Pokir Dipotong Dampak Rasionalisasi, Namun dengan Catatan |
![]() |
---|
DPRD Kepri Minta Pemerintah Pusat Kaji Ulang Pemangkasan Anggaran di Daerah 3T |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kepri Wahyu Wahyudin Usulkan Kenaikan Pajak Ekspor Kelapa RP 2 Ribu per Butir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.