Pembunuhan Robiatul Adawiyah

4 Kata Sadis Adhi Nugroho Setelah Bunuh Robiatul di Kamar Kos Semarang, Terancam Hukuman Mati

Paling menjadi sorotan adalah pengakuan Adhi Nugroho setelah menghabisi nyawa korban.

Editor: Khistian Tauqid
TRIBUN JATENG/Iwan Arifianto
Muhammad Adhi Nugroho (28) tersangka pembunuhan perempuan Grobogan di kamar kos Semarang. Adhi mengaku membunuh karena cemburu saat di Mapolrestabes Semarang, Selasa (22/10/2024). 

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan bahwa pembunuhan ini merupakan tindakan yang telah direncanakan.

"Motifnya cemburu dan dendam, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun," ujarnya.

Adhi akhirnya ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Jakarta selama empat hari, sebelum kembali ke rumah kakaknya di Banyumanik, Semarang.

Penangkapan dilakukan pada Selasa pagi (22/10/2024).

Kini, pengakuan tersangka tentang kepuasannya melampiaskan dendam dengan menghilangkan nyawa pacar sendiri menambah kegetiran kasus ini, menguak sisi gelap rasa sakit hati yang berujung pada pembunuhan.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Inilah Empat Kata Horor Pria Semarang Pembunuh Robiatul Adawiyah di Hadapan Polisi"

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved