Pembunuhan Robiatul Adawiyah

Terungkap Kebiasaan Adhi Nugroho sebelum Bunuh Robiatul di Kos Semarang, Pantau Pakai Akun Palsu

Sebelum menghabisi nyawa Robiatul ternyata Adhi Nugroho memiliki kebiasaan mengintai keberadaan korban.

|
Editor: Khistian Tauqid
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Pintu kamar kos korban pembunuhan dipasangi garis polisi. Kasus pembunuhan ini menewaskan perempuan asal Godong, Grobogan di Kelurahan Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Jumat (18/10/2024) sekira pukul 00.10 WIB. 

Tersangka menyebut, ada dua kejadian yang menyebabkan sakit hati kepada korban.

Kejadian pertama ketika korban memintanya supaya jangan terlalu mengekang dalam sebuah hubungan.

Ketika itu, kata tersangka, korban tak mau dikekang karena mahluk sosial butuh relasi dengan teman wanita maupun pria.

Baca juga: Kelakuan Bejat Adi Nugroho, Bunuh Robiatul Tanpa Rasa Iba, Amarahnya Menghilangkan Rasa Cinta

"Saya pacarnya dia, saya ingin menjaga komitmen, dia tidak mau."

"Di situlah saya merasa sakit hati," bebernya.

Puncak kemarahan tersangka terjadi beberapa jam sebelum kejadian pembunuhan yakni pada Kamis, 17 Oktober 2024 pukul 21.00.

Ketika itu, tersangka pulang kerja lalu mengabari ke korban bahwa telah sampai di rumah, tetapi pesan itu tidak dibalas.

Sebaliknya, tersangka malah melihat status WhatsApp (WA) korban, tetapi mengecualikan nomor pribadinya.

Dia bisa mengetahui status itu karena pakai nomor atau akun fake (palsu), sehingga bisa melihat stori korban berupa status video bertuliskan "Sad" karena korban saat itu mengalami kecelakaan bersama seorang pria di Jalan Ahmad Yani Semarang.

"Saya timbul amarah lagi di kejadian itu," katanya.

Dari berbagai alasan itu, tersangka merencanakan pembunuhan kepada korban.

Mulanya, dia mencari korban hingga menemukannya di Taman Indonesia Kaya dengan seorang pria.

Selepas korban dan temannya hendak pulang, tersangka langsung ke rumah kos korban.

Di situlah tersangka menunggu sembari memantau kondisi rumah kos korban.

"Korban diantar pria itu ke rumah kos."

Tersangka pembunuhan Robiatul Adawiyah dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Tersangka pembunuhan Robiatul Adawiyah dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Iwan Arifianto)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved