Pembunuhan Resti Widia

4 Fakta Baru Pembunuhan Resti Widia di Jambi, Motif Hingga Keterlibatan Pacar Tersangka

Simak 4 fakta baru dari pembunuhan Resti Widia di Jambi dengan tersangka Daniel Sihombing (24). Motif hingga tersangka baru terungkap.

TribunBatam.id/Istimewa
PEMBUNUHAN RESTI WIDIA - Kolase foto Daniel Sihombing (24) dan Resti Widia. Fakta baru terungkap dari pembunuhan Resti Widia yang mayatnya ditemukan dalam lemari salah satu indekos. 

Rekontruksi digelar di empat lokasi.

Di antaranya Tempat Kos Daniel Sihombing saat bertemu kekasihnya.

REKONSTRUKSI KASUS PEMBUNUHAN RESTI WIDIA - Pacar Pelaku Pembunuhan Resti Widia Ditetapkan Sebagai Tersangka, Diduga Simpan Barang Curian
REKONSTRUKSI KASUS PEMBUNUHAN RESTI WIDIA - Pacar Pelaku Pembunuhan Resti Widia Ditetapkan Sebagai Tersangka, Diduga Simpan Barang Curian (TribunJambi.com/Rifani Halim)

Lokasi kedua yakni Alfamart tempat Daniel menggunakan handphone-nya untuk mencari wanita open BO yang kemudian dijadikan target.

Kemudian lokasi berikutnya adalah tempat dimana terjadinya pembunuhan sadis, Tempat tersebut merupakan lokasi dimana jenzah korban Resti Widia dihabisi pelaku.

Terakhir, lokasi dimana tempat pelaku membuang barang bukti.

Berita Selengkapnya >>>>>

Pacar Daniel Sihombing Jadi Tersangka

Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Resti Widia di Jambi terungkap jika pacar Daniel Sihombing, tersangka dalam kasus ini.

Wanita berinisial S, dalam hal ini S tidak ikut serta dalam melakukan pembunuhan.

Namun ia ditetapkan sebagai tersangka karena menyimpan barang hasil curian dan kejahatan Daniel Sihombing.

 Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Mahara, menyatakan bahwa wanita berinisial S dijadikan tersangka karena terlibat dalam kasus tersebut. 

Baca juga: Pelayanan Resti Widia Buat Daniel Sihombing Pengen Lagi, Korban Dibunuh Usai Hasrat Terpenuhi

S diduga menyimpan barang hasil curian yang dilakukan oleh Daniel, meskipun ia tidak terlibat langsung dalam pembunuhan tersebut.

"Dia berperan menyimpan barang hasil dari kejahatan, tapi tidak terlibat langsung dalam pembunuhan," ujar Mahara pada Rabu (23/10/2024).

S dijerat Pasal 480 ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan menyimpan, membeli, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. (TribunBatam.id) (TribunJambi.com)

Sumber: TribunJambi.com

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved