2 Tahun Berstatus DPO, Selebgram Alnaura Ditangkap di Jepang, Nekat Joget dengan Tangan Diborgol

2 Tahun Berstatus DPO, Selebgram Alnaura diciduk di Jepang, santai saat live TikTok, nekat joget dengan tangan diborgol saat dibawa ke Palembang

Editor: Mairi Nandarson
Foto dok TRIBUN SUMSEL
KASUS PENIPUAN - Selbgram asal Palembang Alnaura Karima Pramesti ditangkap setelah berstatus DPO (Daftar pencarian orang) selama 2 tahun dalam kasus penipuan investasi bodong. Alnaura tetap aktif live TikTok selama berstatus DPO sebelum ditangkap, ia kemudian dibawa ke Palembag dan nekat joget dengan tangan diborgol. 

TRIBUNBATAM.id, PALEMBANG - Alnaura Karima Pramesti, adalah seorang selebgram Palembang yang ditangkap di Jepang.

 Alnaura Karima Pramesti ditangkap setelah sebelumnya masuk Daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penipuan investasi bodong.

Uniknya selama berstatus DPO dan lima bulan bersembunyi di Jepang, Selebgram Alnaura tetap santai live Tiktok hingga buka jastip.

Joget saat sampai di Palembang

Tiba di Bandara SMB II, Palembang setelah berhasil ditangkap di Jepang terkait kasus penipuan investasi bodong, Sabtu, (26/10/2024) Selebgram Alnaura Karima Pramesti disoraki warga.

Tampak Alnaura yang mengenakan masker hingga kacamata hitam terlihat percaya diri berjoget saat digiring petugas.

Meski diborgol, Naura memberikan lambaian tangan kepada banyak orang yang berada di Bandara.

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rekrutmen Tenaga Kerja di Anambas

Sontak momen tersebut ramai disoraki banyak orang yang diduga korban penipuan Alnaura.

"Huuu"

"Naura dzolim," teriak korban Alnaura.

"Naura matilah kau," teriak yang lain.

Wanita yang akrap disapa Yuk Cayang ini pun langsung dibawa dengan mobil tahanan dan sudah mengenakan baju tahanan.

Alnaura yang menjadi terpidana kasus penipuan menjadi buronan selama hampir 2 tahun, sempat terlacak berada di Thailand.

Kasus yang menjerat Alnaura kala itu adalah investasi bodong dengan korbannya berjumlah lebih dari 20 orang.

Sebelumnya, ia divonis oleh Pengadilan Negeri Palembang dengan putusan 2,5 tahun penjara pada April tahun 2022 lalu.

Baca juga: 7 Berita Populer Pilihan Hari Ini, Kecelakaan di Nongsa hingga 12 Pelaku Curanmor di Batam Ditangkap

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved