2 Tahun Berstatus DPO, Selebgram Alnaura Ditangkap di Jepang, Nekat Joget dengan Tangan Diborgol
2 Tahun Berstatus DPO, Selebgram Alnaura diciduk di Jepang, santai saat live TikTok, nekat joget dengan tangan diborgol saat dibawa ke Palembang
Dikutip dari Tribun Sumsel, Alnaura dikabarkan pernah terlacak di Thailand saat jadi DPO.
Hal ini diketahui setelah Alnaura melakukan live instagram dan menceritakan bahwa dirinya didatangi oleh sejumlah yang diduganya petugas Kejaksaan dan KBRI.
Kata Alnaura, ada sebanyak 8 orang yang mendatangi tempat tinggalnya di Negara Thailand, pada Jumat (8/4/2023).
Alnaura mengatakan gerombolan orang tersebut mulanya mengaku sebagai orang dari KBRI dan hendak membawanya kembali ke Indonesia.
Orang-orang itu terdiri dari enam orang pria dan dua wanita.
Dia menyebut orang-orang tersebut datang sekitar pukul 12 siang waktu setempat.
"Aku pikir awalnya cleaning servis karena biasanya jam segitu kalau gedor-gedor pintu di jam 12 petugas cleaning servis yang masuk, " ujar Alnaura.
Lanjut dia, salah satu petugas menyebut jika paspor yang dimilikinya harus dicabut karena ilegal. Petugas itu pun tidak mau menyebutkan identitasnya.
"Lah kok ilegal, buktinya aku bisa masuk Thailand bisa live IG. Karena dia tidak jelas dan tidak menunjukkan identitas makanya aku dak mau ikut bapak, ku bilang begitu," tuturnya.
Baca juga: 4 Selebgram Waria di Batam Promosikan Judi Online, Terancam Penjara 10 Tahun, Denda Rp 10 Miliar
Lalu akhirnya petugas pun menyebut jika ia dari Kejaksaan dengan menunjukkan surat tugas yang hendak menjemputnya karena merupakan seorang kriminal. Surat yang petugas itu tunjukkan tanpa cap sama sekali. Karena lapar, Alnaura dan suami pamit makan. Tapi petugas terus mengikutinya.
"Aku bilang, kalau bapak-bapak masih mengikuti, saya laporkan ke polisi Thailand. Karena itu, petugas tadi pun berhenti mengejar, " katanya.
Dari informasi yang diperoleh Tribunsumsel.com, hingga kini Alnaura masih berada di Negara Thailand.
Investasi Butik
Alnaura Karima Pramesti ditangkap anggota Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang tak lama setelah pulang dari Cappadocia Turki, Sabtu (15/1/2022) sore.
Perkara yang menjerat Al Naura Karima Pramesti bermula melalui instragram miliknya menawarkan investasi tanam modal.
Investasi itu untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta per bulan dari modal yang diberikan.
Serta modal yang diinvestasikan akan dikembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang di ambil setelah jangka waktu yang di ambil telah selesai.
Tidak hanya di Palembang, bahkan korban juga ada yang berasal di luar Palembang meliputi Jawa Timur dan Lampung.
Total kerugian yang dialami korban mencapai lebih dari Rp 500 juta dengan modus menawarkan membuka butik
[ tribunbatam.id ]
sumber: tribunsumsel.com
Polda Kepri Tetapkan Dua DPO Kasus Penipuan Rp4,1 Miliar Bahan Bangunan di Batam |
![]() |
---|
Viral Kasus Sister Hong, Seorang Gay Berhubungan Dengan Ribuan Pria Dibayar Pakai Minyak Goreng |
![]() |
---|
Pasutri Dijerat Pasal Berlapis, Gelapkan Uang Wisata Rohani Warga |
![]() |
---|
Tiga Balita Anak Selegram di Kendari Tewas Terbakar, Jasadnya Ditemukan di Dalam Lemari |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Asusila di Tanjungpinang Buron, Polisi Terbitkan DPO Buat Candro Maikel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.