Pembunuhan Mutia Pratiwi
Joe Frisco Upah Oknum Polisi di Pematangsiantar Rp 150 Juta Usai Buang Jenazah Mutia Pratiwi
Kombes Sumaryono mengatakan, setelah korban tewas, pelaku menghubungi tersangka Sahrul untuk membuang mayat korban dan menyuruhnya mengambil uang sebe
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polisi sudah menangkap otak Pembunuhan Mutia Pratiwi yang mayatnya dibuang di Pinggir Jalan.
Pelaku utama yakni Joe Frisco Johan alias JO (36). Pelaku merupakan seorang pengusaha dan juga kekasih Mutia Pratiwi.
Korban tewas kemudian jenzahnya dibuang. Saat ini polisi sudah menangkap sejumlah pelaku. Bahkan dari tujuh tesangka, dua diantaranya merupakan anggota polisi.
Diketahui, terkait pembunuhan Mutia Pratiwi, mayat perempuan yang ditemukan di pinggir jalan Berastagi, Tahura, Kabupaten Karo ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pertama, Joe Frisco Johan alias JO, 36 tahun, warga Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Dia sebagai pelaku utama pembunuhan dan orang yang menyuruh empat orang lagi membuang mayat korban.
Kemudian, Sahrul dan Edy Iswadi, turut serta membantu pelaku membuang mayat.
Lalu dua oknum Polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar, juga Hendra Purba, personel Polres Simalungun.
Baca juga: Mutia Pratiwi Tewas Disiksa Saat Berhubungan Badan, Pelaku Pukul Korban Supaya Lebih Bergairah
Selain itu, Polisi masih memburu dua orang tersangka lainnya sebagai eksekutor yang membawa mayat dan membuangnya.
Kombes Sumaryono mengatakan, setelah korban tewas, pelaku menghubungi tersangka Sahrul untuk membuang mayat korban dan menyuruhnya mengambil uang sebesar Rp 105 juta sebagai upah.
Baca juga: Joe Frisco Gunakan Alat Ini Saat Berhubungan Badan Dengan Mutia Pratiwi, Korban Pendarahan dan Tewas
Selanjutnya, tersangka Sahrul menghubungi tersangka Edy Iswadi untuk mencari dua eksekutor lainnya (DPO) untuk membuang mayat korban.
Kemudian, tersangka utama juga menghubungi dua personel Polisi yakni Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar, juga Hendra Purba, personel Polres Simalungun untuk membuang mayat.
Personel Polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar diminta pelaku menutupi perbuatannya.

Sedangkan personel Polisi bernama Hendra Purba sempat mengangkat korban korban dan menyuruh pelaku utama membawa korban ke rumah sakit.
"Mereka melihat ada sesosok mayat, tetapi tidak melaporkan kepada pimpinannya. Personel Polres Pematangsiantar dan Simalungun."
Atas perbuatannya, Joe Frisco Johan dikenakan Pasal 351 ayat 3, dan ancaman 7 tahun penjara.
Tersangka lainnya, turut serta peran membantu membuang mayat dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHP, termasuk juncto Pasal 351 ayat 3.
"Kekerasan seksual itu sendiri biasanya sebelum berhubungan badan, tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan cara sedikit melukai daripada badan korban. Macam-macam ada dengan tangan, alat, seperti itu."
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Pembuang Mayat Mutia Pratiwi Disergap di Aceh, Ngaku Diupah Rp 60 Juta |
![]() |
---|
Detik-detik Mutia Pratiwi Tewas, Joe Gunakan Tangkai Sapu Hingga Korban Pendarahan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Joe Frisco Pembunuh Mutia Pratiwi: Kelainan Seksual, Pernah Ditangkap karena Happy Five |
![]() |
---|
Pembagian Uang Rp 105 Juta dari Joe Frisco untuk Urus Mayat Mutia Pratiwi, 2 Polisi Dapat Bagian? |
![]() |
---|
Joe Frisco Ternyata 5 Kali Dipolisikan, Mutia Pratiwi Korban Paling Parah karena Fantasi Anehnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.