BATAM TERKINI

Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Along Terbukti Sebar Foto Asusila Selingkuhan di Batam

Terdakwa Selamat alias Ferry alias Along divonis 1 tahun 2 bulan atas kasus menyebarkan foto asusila.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Foto Terdakwa Selamat alias Ferry alias Along usai menjalani sidang dengan agenda putusan, Selasa (29/10/2024) 

Dalam percakapan itu, M diarahkan oleh seorang pria yang mengaku "Suhu" untuk membuka pakaiannya selama panggilan video untuk meramalkan masa depannya.

M yang belakangan merasa curiga menceritakan kejadian tersebut kepada terdakwa, berharap mendapat bantuan.

Namun, alih-alih membantu, terdakwa diduga meminta M untuk mempraktekkan panggilan video tersebut. 

Dari situ, terdakwa semakin sering memaksa M mengirim foto asusila dan mengancam akan menyebarkan foto sebelumnya jika korban menolak. 

Terdakwa bahkan melakukan tangkapan layar dari video call korban tanpa sepengetahuannya dan menyimpan gambar-gambar tersebut untuk dikirimkan kepada pihak lain, termasuk suami M.

Pada Desember 2023 hingga awal Februari 2024, terdakwa mengirimkan foto-foto tersebut ke kontak suami korban, serta orang lain. 

Tindakan ini membuat M merasa terintimidasi dan takut akan dampak buruk yang ditimbulkan bagi keluarganya.

Jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. 

Terdakwa diancam hukuman pidana atas perbuatannya yang melanggar privasi dan kesusilaan korban melalui penyebaran foto-foto tersebut. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved