BATAM TERKINI
Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Along Terbukti Sebar Foto Asusila Selingkuhan di Batam
Terdakwa Selamat alias Ferry alias Along divonis 1 tahun 2 bulan atas kasus menyebarkan foto asusila.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNABATAM.id, BATAM - Terdakwa Selamat alias Ferry alias Along divonis 1 tahun 2 bulan atas kasus menyebarkan foto asusila.
Sidang putusan digelar di ruang sidang Wirdjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Batam, Selasa (29/10/2024).
Along dihadapkan ke meja hijau atas tuduhan menyebarkan foto asusila seorang perempuan yang diduga selingkuhannya tersebut.
Ketua majelis hakim, Welly Irdianto mengatakan Ferry alias Along terbukti melanggar UU ITE dengan menyebar gambar atau video asusila.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 1 tahun 2 bulan, dengan denda Rp 1 M, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar hakim Welly dalam persidangan.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.
Baca juga: Peredaran Anggur Shine Muscat di Batam, BPOM dan Dinas Ketahanan Pangan Lakukan Pengawasan
Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa berdasarkan fakta, 7 saksi yang dihadirkan dalam persidangan, dan keterangan terdakwa.
Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 1 tahun 6 bulan.
Mendengar putusan tersebut, Along meminta waktu untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya.
Tak berselang lama, pria yang juga merupakan seorang pengusaha di Batam itu menerima vonis tersebut.
"Saya terima yang mulia," ujar Selamat alias Ferry alias Along dipersidangan.
Jaksa Penuntut Umum menerima vonis, dan persidangan selesai dan ditutup.
Sebagai informasi, terdakwa diduga melakukan penyebaran tanpa izin dan disertai ancaman terhadap korban, diduga lantaran rasa cemburu serta motif manipulasi.
Baca juga: Tiga Tiang Listrik Tumbang dan Timpa Mobil di Inhu, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
Kasus ini bermula ketika korban berinisial M yang sedang mengalami masalah rumah tangga, menemukan akun TikTok "Sehu Ahui" yang menawarkan jasa konsultasi ramalan masa depan.
Merasa tertarik, korban menghubungi nomor kontak yang tertera.
Dalam percakapan itu, M diarahkan oleh seorang pria yang mengaku "Suhu" untuk membuka pakaiannya selama panggilan video untuk meramalkan masa depannya.
M yang belakangan merasa curiga menceritakan kejadian tersebut kepada terdakwa, berharap mendapat bantuan.
Namun, alih-alih membantu, terdakwa diduga meminta M untuk mempraktekkan panggilan video tersebut.
Dari situ, terdakwa semakin sering memaksa M mengirim foto asusila dan mengancam akan menyebarkan foto sebelumnya jika korban menolak.
Terdakwa bahkan melakukan tangkapan layar dari video call korban tanpa sepengetahuannya dan menyimpan gambar-gambar tersebut untuk dikirimkan kepada pihak lain, termasuk suami M.
Pada Desember 2023 hingga awal Februari 2024, terdakwa mengirimkan foto-foto tersebut ke kontak suami korban, serta orang lain.
Tindakan ini membuat M merasa terintimidasi dan takut akan dampak buruk yang ditimbulkan bagi keluarganya.
Jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Terdakwa diancam hukuman pidana atas perbuatannya yang melanggar privasi dan kesusilaan korban melalui penyebaran foto-foto tersebut. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Bawa Perlengkapan Khusus Tim DVI Polda Kepri Turun Investigasi Kontrakan Pasutri |
![]() |
---|
Oknum Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Pasutri di Batam Ditemukan Tewas di Rumah Kontrakan, Ternyata Baru Pindah Dari Jawa |
![]() |
---|
Kondisi Pasutri yang Tewas di Batam, Mulut Istri Berlumuran Darah, Suami Terikat Tali di Leher |
![]() |
---|
Dua Jenazah yang Ditemukan di Rumah Kontrakan di Batam Ternyata Suami Istri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.