INSIDEN DI LAUT ANAMBAS

Kasus Laka Laut di Anambas, Jaksa Terima Pelimpahan Tersangka Kapten KM Samarinda

Kejari Anambas terima pelimpahan tersangka kasus kecelakaan laut KM Samarinda yang menewaskan empat orang berikut barang bukti kasus

TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak
PELIMPAHAN - Pelimpahan tersangka M dan barang bukti perkara kecelakan laut Kapal Motor Samarinda dari pihak penyidik Polres Kepulauan Anambas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas, Selasa (29/10/2024). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, menerima pelimpahan tahap dua perkara kecelakaan laut KM Samarinda.

Pelimpahan perkara yang dinyatakan lengkap atau P21 ini diterima Kejari berikut tersangka kapten kapal berinisial M dan barang bukti.

"Ya, pelimpahan tahap 2  sudah P21 untuk perkara KM Samarinda, sudah kami terima hari ini," ucap Kasintel Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany, Selasa (29/10/2024).

Ia mengatakan, setelah pelimpahan perkara diterima, pihaknya akan menyegerakan pendaftaran perkara untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri Ranai, Kabupaten Natuna.

Baca juga: Breaking News, Nakhoda KM Samarinda Jadi Tersangka terkait Laka Laut di Anambas

"Karena Kejari Kepulauan Anambas ini masih berada di wilayah hukum Natuna, maka persidangannya dilakukan di PN Natuna," sebutnya.

Menurut Bambang, Kejari Kepulauan Anambas juga bakal menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini.

"Sekalian kami juga akan memastikan alat bukti, tersangka dan para saksi agar nantinya bisa dihadirkan dalam persidangan," ungkapnya.

Ia menambahkan, sebelumnya kejaksaan juga telah meninjau dan memeriksa barang bukti kapal sebelum perkara dilimpahkan.

"Kami sudah peninjauan, pengecekan kondisi keadaan kapal dan sudah kami titipkan di Pelabuhan Daerah Tanjung, Desa Tarempa Barat," ujarnya.

Bambang menyebut, untuk tersangka didakwa pasal 302 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juncto pasal 361 KUHP atau pasal 359 KUHP.

"Ancaman kurungan penjara maksimal 3 tahun dengan denda Rp400 juta," bebernya.

Sebagai informasi, Polres Kepulauan Anambas menetapkan M, kapten kapal KM Samarinda sebagai tersangka pada Agustus 2024 lalu.

Dari serangkaian pemeriksaan, polisi menemukan adanya unsur pidana kelalaian yang disangkakan terhadap kapten kapal M.

Spesifik kelalaian itu, karena tak memperhatikan keselamatan penumpang saat berlayar.

Baca juga: Breaking News - Korban Tewas KM Samarinda Tenggelam di Anambas Bertambah Jadi 4 Orang 

Diketahui saat kejadian, cuaca di laut Anambas saat itu gelombang tinggi dan angin kencang, ditambah muatan kapal berlebih.

Kecelakaan laut yang dialami kapal KM Samarinda terjadi di perairan Dusun Butun, Desa Tarempa Timur, Anambas pada Jumat, 26 Juli 2024 lalu.

Pada saat keberangkatannya rute Tarempa - Matak, KM Samarinda memuat sebanyak 57 penumpang dan tiga kendaraan roda dua.

Atas peristiwa nahas itu, empat penumpang meninggal dunia dan sebagian lainnya luka-luka.

Pasien dirawat di Rumah Sakit Palmatak dan Rumah Sakit Tarempa. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved