INSIDEN DI LAUT ANAMBAS
Sidang Perdana Kecelakaan Maut KM Samarinda di Anambas Kepri, Musnawi Didakwa Pasal Berlapis
Kecelakaan maut KM Samarinda di perairan Anambas memasuki sidang perdana di PN Ranai, Kamis (20/11).
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Perkara kecelakaan maut KM Samarinda di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri pada Jumat (26/7) bergulir ke meja hijau.
Kapten kapal motor (KM) Samarinda dengan rute pelayaran Tarempa - Matak jadi terdakwa dalam perkara kecelakaan maut yang memakan korban jiwa itu.
Sidang perdana kecelakaan maut di laut Anambas ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ranai, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas membacakan dakwaan dalam sidang perdana Kamis (20/11).
Ketua Majelis Hakim, Binsar Parlindungan Tampubolon dengan Hakim Anggota M. Fauzi dan Roni Alexander Lahagu memimpin sidang perkara kecelakaan maut di Anambas itu.
Baca juga: Kasus Laka Laut di Anambas, Jaksa Terima Pelimpahan Tersangka Kapten KM Samarinda
"Perkara KM Samarinda dengan terdakwa kapten Mus sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan kemarin di PN Ranai pada Rabu, 20 November lalu," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Anambas, Bambang Wiratdany saat dikonfirmasi, Kamis (21/11/2024).
Dalam sidang pembacaan dakwaan, pihaknya meyakini perbuatan melawan hukum unsur formil dan materil terhadap terdakwa telah terpenuhi.
Pihaknya menemukan adanya unsur muatan kapal yang tidak laik melaut dan perbuatan adanya kealpaan terdakwa yang menyebabkan orang kehilangan nyawa atau mati.
"Unsur-unsur yang kami temukan itu siap kami buktikan di pengadilan," sebutnya.
Terdakwa, lanjut Bambang didakwa dengan pasal subsider yakni pasal 302 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Kemudian dakwaan kedua dengan pasal 359 KHUP.
Baca juga: Dishub LH Anambas Tempatkan Petugas di Pelabuhan Sri Siantan Setelah Tragedi KM Samarinda
"Pasal pertama kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar. Sedangkan di pasal kedua hukuman penjara maksimal 5 tahun," ungkapnya.
Bambang menjelaskan selama menjalani sidang, pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti serta saksi untuk diperiksa oleh hakim.
"Sejak perkara ini kita masukkan ke PN, kita sudah meyakini alat bukti sudah terbukti. Saksi, ahli dan surat sudah kita siapkan," kata Bambang.
Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan eksepsi dan akan digelar pada Jumat, 22 November 2024.
"Kita belum tahu isi dari eksepsi terdakwa. Karena besok sidang eksepsi. Selanjutanya setelah itu akan digelar lagi sidang tanggapan jaksa terhadap eksepsi," pungkasnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
TribunBreakingNews
breaking news anambas hari ini
breaking news
Anambas
kecelakaan laut
KM Samarinda
Terdakwa Kasus Laka Laut Tenggelamnya KM Samarinda di Anambas Divonis 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Laut Anambas Seret Kapten KM Samarinda, Kuasa Hukum Singgung Syahbandar |
![]() |
---|
Kasus Laka Laut di Anambas, Jaksa Terima Pelimpahan Tersangka Kapten KM Samarinda |
![]() |
---|
Kronologi Siswa Magang Kru KM Sumber Rezeki Hilang di Perairan Anambas dari Basarnas |
![]() |
---|
Manajemen KM Sumber Rezeki Bicara Insiden Siswa Magang Hilang di Perairan Anambas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.