INSIDEN DI LAUT ANAMBAS

Breaking News, Nakhoda KM Samarinda Jadi Tersangka terkait Laka Laut di Anambas

Dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan, polisi akhirnya menetapkan M, nakhoda kapal KM Samarinda sebagai tersangka dalam laka laut di Anambas

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak
Foto Kasat Reskrim Polres Anambas Iptu Rio Ardian. Polres Anambas membenarkan kapten KM Samarinda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan laut di Anambas yang menewaskan empat penumpang, dan puluhan lainnya luka-luka 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Polres Kepulauan Anambas menetapkan kapten kapal KM Samarinda berinisial M sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan laut di Anambas.

M ditetapkan tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan yang dilakukan polisi, termasuk dari keterangan saksi lainnya.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto melalui Kasat Reskrim Iptu Rio Ardian membenarkan hal itu.

"Ya, sudah ditetapkan tersangka itu kaptennya," ujar Rio, saat dikonfirmasi Tribunbatam.id, Minggu (4/8/2024).

Baca juga: Breaking News - Korban Tewas KM Samarinda Tenggelam di Anambas Bertambah Jadi 4 Orang

Ia mengatakan, M ditangkap polisi di kawasan Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan pada Sabtu (3/8/2024) lalu.

Dalam kasus ini, pihaknya menemukan ada unsur pidana yakni kelalaian M sebagai kapten kapal atau nakhoda.

Karena tak memperhatikan keselamatan penumpang saat berlayar. Diketahui saat kejadian, cuaca di laut Anambas saat itu gelombang tinggi dan angin kencang, ditambah muatan kapal berlebih.

Evakuasi penumpang KM Samarinda yang tenggelam di perairan Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (26/7). Tribun Batam merangkum sejumlah fakta terkait insiden di laut Anambas ini.
Evakuasi penumpang KM Samarinda yang tenggelam di perairan Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (26/7). Tribun Batam merangkum sejumlah fakta terkait insiden di laut Anambas ini. (TribunBatam.id/Istimewa)


M dijerat Pasal 303 UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juncto Pasal 359 dan 361 KUHP tentang bentuk kelalaian.

Seperti diketahui, kecelakaan laut yang dialami kapal KM Samarinda terjadi di perairan Dusun Butun, Desa Tarempa Timur, Anambas pada Jumat, 26 Juli 2024 lalu.

Baca juga: Insiden KM Samarinda Tenggelam di Anambas, Polisi Periksa Saksi Termasuk Syahbandar

Pada saat keberangkatannya rute Tarempa - Matak, KM Samarinda memuat sebanyak 57 penumpang dan tiga kendaraan roda dua.

Atas peristiwa nahas itu, empat penumpang meninggal dunia dan sebagian lainnya luka-luka. Pasien dirawat di Rumah Sakit Palmatak dan Rumah Sakit Tarempa. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved