INSIDEN DI LAUT ANAMBAS

Terdakwa Kasus Laka Laut Tenggelamnya KM Samarinda di Anambas Divonis 2 Tahun Penjara

Musnawi, terdakwa dalam kasus tenggelamnya KM Samarinda di Anambas yang menewaskan empat orang, divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Natuna

TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak
VONIS PENJARA - Foto nakhoda KM Samarinda Musnawi mengenakan peci putih saat diperiksa Jaksa Kepulauan Anambas didampingi kuasa hukumnya dan penyidik Satreskrim Polres Anambas belum lama ini. Dalam sidang putusan yang digelar di PN Natuna, terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Nakhoda KM Samarinda, Musnawi dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp750 juta atau subsider 3 bulan, dalam kasus kecelakaan laut di Anambas.

Dalam kejadian kapal tenggelam di Anambas ini, empat orang tewas.

Vonis terdakwa Musnawi dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Natuna dalam sidang putusan yang digelar pada 24 Januari 2025 lalu.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Musnawi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pelayaran kapal tak laik yang menyebabkan kematian.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Laut Anambas Seret Kapten KM Samarinda, Kuasa Hukum Singgung Syahbandar

Disebutkan dalam amar putusan, nakhoda KM Samarinda itu terbukti melanggar pasal 302 ayat 3 UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran jo pasal 361 KUHP.

Dalam perkara ini, putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Anambas.

Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp750 juta atau subsider 3 bulan.

Kasintel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany mengatakan, pihaknya menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

"Kami tak ajukan banding, kami dan terdakwa sama-sama menerima putusan," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2025).

Menurut fakta persidangan, sebut Bambang, putusan yang dijatuhkan kepada Musnawi telah melewati pertimbangan adanya pemberian santunan kepada tiga ahli waris korban yang meninggal dengan masing-masing Rp10 juta.

"Korban ada empat orang, tiga ahli waris menerima, sementara satunya menolak. Penolakan itu karena tidak mau dari kematian korban keluarganya itu justru dibayar atas nama uang. Artinya sudah ikhlas," ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya pun telah mengeksekusi terdakwa Musnawi ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Tanjungpinang untuk menjalani masa hukuman.

Baca juga: Sidang Perdana Kecelakaan Maut KM Samarinda di Anambas Kepri, Musnawi Didakwa Pasal Berlapis

Perlu diketahui, kasus kecelakaan maut ini terjadi saat KM Samarinda berlayar dari Pelabuhan Tarempa Siantan menuju Pelabuhan Matak Kecil (Palmatak) pada Jumat (26/7/2024).

Terdakwa Musnawi merupakan nahkoda yang membawa kapal kayu itu dengan memuat 57 orang penumpang dan tiga kendaraan roda dua.

Dalam kejadian kapal tenggelam ini, empat korban meninggal dunia, masing-masing Erni Yunita, Reva, Siti Aisyah dan Yurnalisa. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved