INSIDEN DI LAUT ANAMBAS
Kecelakaan Maut di Laut Anambas Seret Kapten KM Samarinda, Kuasa Hukum Singgung Syahbandar
Penasihat hukum terdakwa kecelakaan maut di laut Anambas, Provinsi Kepri menyinggung peran syahbandar dalam kecelakaan yang melibatkan KM Samarinda.
Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Lionardo, penasihat hukum Musnawi, terdakwa dalam perkara kecelakaan maut di laut Anambas menyinggung peran syahbandar dalam insiden yang membawa kliennya terjerat kasus hukum.
Dalam nota pembelaan sidang perkara kecelakaan maut KM Samarinda di laut Anambas, ia juga menyoroti beberapa kekurangan mendasar dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), termasuk ketidakcermatan dalam kronologi insiden di laut Anambas itu.
Musnawi merupakan kapten KM Samarinda dalam kecelakaan maut di laut Anambas yang terjadi pada Jumat (26/7).
KM Samarinda yang dikenal mengangkut pekerja di Matak Base ini melayani rute Tarempa - Palmatak.
“Dalam surat dakwaan, JPU harus menyusun dengan lengkap dan jelas. Ada sejumlah hal yang tidak substansial namun tetap dimasukkan tanpa penjelasan memadai,” tegasnya.
Baca juga: Sidang Perdana Kecelakaan Maut KM Samarinda di Anambas Kepri, Musnawi Didakwa Pasal Berlapis
Kuasa hukum terdakwa kecelakaan maut di Anambas juga menyoroti bahwa tanggung jawab terkait kelayakan kapal seharusnya berada pada syahbandar sebagai pihak yang berwenang di pelabuhan.
“Terdakwa sebelumnya sudah melaporkan bahwa kapal KM Samarinda tidak layak berlayar karena tidak memenuhi peraturan perkapalan. Dalam hal ini, Syahbandar memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terkait kelayakan dan ketertiban pelayaran,” jelas Lionardo.
Lionardo juga mempertanyakan dakwaan JPU terkait pelayaran yang disebutkan hanya mencakup rute lokal dengan jadwal tetap.
“Apakah Syahbandar tidak turut bertanggung jawab atas pengawasan tersebut?,” tanyanya.
Sidang perkara kecelakaan maut di laut Anambas rencananya dilanjutkan pada Selasa, 26 November 2024.
Jaksa penuntut umum diberikan waktu untuk merespons eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.
Baca juga: Polres Anambas Periksa Syahbandar dan Dishub Setelah Kapten KM Samarinda Tersangka
“JPU dapat menjelaskan secara rinci poin-poin yang menjadi keberatan kami, demi terciptanya persidangan yang adil dan transparan,” kata Lionardo.
Ia berharap perkara ini bisa mendapatkan titik terang dan referensi bagi masyarakat, terkhusus di Kepulauan Riau, karena notabene wilayahnya antar pulau.
"Secara hukum memang klien kami melakukan kesalahan, Namun kami berharap ia bisa mendapatkan keringanan yang adil, hingga keputusan terbaik dari hakim," pungkas Lionardo. (TribunBatam.id/Birri Fikrudin)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
TribunBreakingNews
breaking news natuna hari ini
breaking news
kecelakaan
Anambas
Natuna
PN Ranai
KM Samarinda
Terdakwa Kasus Laka Laut Tenggelamnya KM Samarinda di Anambas Divonis 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kecelakaan Maut KM Samarinda di Anambas Kepri, Musnawi Didakwa Pasal Berlapis |
![]() |
---|
Kasus Laka Laut di Anambas, Jaksa Terima Pelimpahan Tersangka Kapten KM Samarinda |
![]() |
---|
Kronologi Siswa Magang Kru KM Sumber Rezeki Hilang di Perairan Anambas dari Basarnas |
![]() |
---|
Manajemen KM Sumber Rezeki Bicara Insiden Siswa Magang Hilang di Perairan Anambas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.