SIDANG SENGKETA LAHAN DI BINTAN

Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Jadi Saksi, Ini Fakta Sidang Gugatan Lahan Expasindo

Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan jadi saksi di sidang perdata gugatan lahan Expasindo. Berikut fakta-fakta persidangan hari ini, Rabu (30/10)

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Endrakaputra
SIDANG - Suasana sidang perdata gugatan lahan Expasindo di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (30/10/2024) yang menghadirkan eks Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan 

Ridwan dalam kesaksiannya juga menyampaikan, dirinya merasa tertekan untuk menyelesaikan permintaan pihak perusahaan.

“Soalnya dalam obrolan dengan pihak perusahaan, kalau tidak dituntaskan kami akan dilaporkan. Namun nyatanya kami akhirnya berproses hukum dan mendekam juga di penjara,” ujarnya.

Setelah diskor, sidang kembali dilanjutkan dengan saksi bernama Hasan.

Keterangan Saksi Hasan

Dalam keteranganya, Hasan menyampaikan, kewenangan sebagai camat saat itu sudah dilakukan terhadap berkas surat yang datang dari kelurahan.

Hasan mengatakan, bahkan dia tetap turun tangan mengadakan mediasi bersama pihak perusahaan dan warga yang bersengketa untuk membantu menyelesaikan persoalan.

“Bahkan saya harus mengeluarkan uang kepada pemilik lahan Yose sampai ratusan juta untuk ganti rugi. Yose sepadan dengan Parlindungan yang melakukan gugatan itu,” ucapnya.

Hasan pun merasa kecewa. Sebab upayanya membantu perusahaan harus menangung beban hingga berurusan dengan pihak kepolisian.

“Saya dipenjara. Sampai saat ini status saya masih tersangka. Padahal saya bantu sampai begitu perusahaan,” ujarnya. 

Saat ditanyakan hakim, mengapa mau membantu perusahaan sampai segitunya, hingga sampailah ke proses hukum, Hasan pun mengatakan, bahwa ada tekanan yang juga diterima dirinya.

“Saya bersama lurah saat itu, yang saksi tadi ditekan akan diproses hukum bila tak tuntaskan. Kami saat itu hanya berpikir, sebagai ASN. Maka semaksimal mungkin membantu. Tapi malah kami yang menanggung,” ucapnya.

Keterangan Saksi Budiman

Terakhir, saksi Budiman yang saat itu berperan sebagai juru ukur. Dalam kesaksiannya, ia hanya mengatakan saat melakukan pengukuran ulang, dirinya hanya melaksanakan tugas untuk mengukur lahan.

Usai sidang, Kuasa Hukum Darma Parlindungan, Hendy Davitra menyampaikan, dalam gugatan kliennya, bahwa fakta hari ini jelas memiliki tanah yang riwayatnya dari Restian Rauf dan suratnya asli ada di tangan Oki Irawan saat diajukan.

Kedua faktanya, tanah awal Restian Rauf tidak pernah dibebaskan oleh perusahaan. 

“Bahwa dalam perkara perdata ini, ada pernyataan dari pihak saksi terhadap kekeliruan menjadi kontroversi. Maka saat digali, di satu sisi mempertahankan sah suratnya, tapi kok ada pernyataan keliru. Kita dengar bersama, bahwa terjadi karena merasa dalam tekanan, diancam dilaporkan,” jelasnya.

Sehingga, saat saksi Hasan sebagai Camat saat itu dan Ridwan sebagai Lurah saat itu, berupaya maksimal memediasi masyarakat dengan pihak perusahaan. Walaupun tidak ada kata sepakat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved