SIDANG SENGKETA LAHAN DI BINTAN

Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Jadi Saksi, Ini Fakta Sidang Gugatan Lahan Expasindo

Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan jadi saksi di sidang perdata gugatan lahan Expasindo. Berikut fakta-fakta persidangan hari ini, Rabu (30/10)

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Endrakaputra
SIDANG - Suasana sidang perdata gugatan lahan Expasindo di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (30/10/2024) yang menghadirkan eks Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan 

“Yang lucu lagi, klien saya dijanjikan akan dikembalikan uangnya. Dulu klien saya beli tanah Rp210 juta. Oleh saksi Ridwan hanya mampu Rp80 juta, sisanya dari kuasa hukum perusahaan akan dibayarkan. Ternyata gak dibayar sampai sekarang. Makanya klien saya gugat,” ujarnya.

Menurutnya, ini menjadi cacatannya bahwa ini sengketa perdata. Dilihat dalam jalannya sidang ini terhadap keabsahan kepemilikan lahan.

“Sampai selesai sidang tadi, belum ada terbantahkan. Termasuk apakah pernah dibebaskan atau belum oleh perusahaan Expasindo,” tegasnya.

Kata Kuasa Hukum Tergugat

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo, Lucky Omega Hasan menyampaikan, konstruksi kepemilikan surat penggugat ditemukan cacat formil, yakni tanah dari SKT Rustian Rauf yang seluas 1Ha, tapi saat di PPJB kepada Mesdi Ali beda objek yakni seluas 1 Ha.

“Itupun tanah Rustian Rauf yang lain yang dibeli dari Titi Sjarifudin di tahun 1985. Jadi karena beda objek jelas penguasaan tanah oleh penggugat ada cacat formil di dokumennya,” ujarnya.

Baca juga: Sidang Perdana Warga Batam Lawan PT Expasindo Soal Lahan di Bintan Ditunda Dua Minggu

Selain itu, menurutnya, dari Mesdi Ali kepada Yanjte Rumajar itu adalah kuasa jual. Tapi kenapa Dharma parlindungan (penggugat), menerima pengoperan tanah dari Oki Irawan yang memperoleh oper penguasaan tanah dari Yantje Rumajar yang mengklaim sebagai pemilik. 

“Ini jelas bermasalah dokumen hukum alas haknya penggugat dan semakin terang penggugat tidak sah menguasai tanah di bidang tanah yang diklaim saat ini,” ungkapnya.

Selain itu, tanah asal penggugat dulunya oleh Rustian Rauf seluas hanya 1Ha, kenapa saat Oki Irawan oper ke penggugat tanahnya berubah menjadi 14.050 alias kelebihan 4.000an meter. Menurutnya, semakin jelas ada indikasi kuat cacat hukum asal alas hak tanah milik penggugat.

Lebih jelas lagi, pengoperan dari Yantje Rumajar kepada Oki Irawan sekaligus pengoperannya terakhir kepada penggugat itu dibuat dokumennya oleh Riduan, Budiman serta ditandatangani oleh Hasan. 

“Hasan pun dalam persidangan juga mengetahui dan tidak dapat mengelak mengenai adanya kejanggalan dalam runtutan/kronologi dokumen alas hak penggugat tersebut,” ucapnya.

Dalam lanjutan sidang perdata ini, adapun Mejelis Hakim pada sidang tersebut yakni, Hakim Ketua Boy Syailendra, dan anggota Sayed Fauzan dan Fausi.

Sidang dilanjutkan dengan agenda pengecekan lokasi tanah yang menjadi objek perkara pada, Jumat (1/11/2024). (Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved