PENYELUNDUPAN MIKOL

2 Terdakwa Penyelundupan 1 Kontainer Mikol di Batam Dituntut 2 hingga 4 Tahun Penjara

Kasus penyelundupan mikol satu kontainer ke Batam sudah mau masuk babak akhir. Kedua terdakwa dituntut 2 hingga 4 tahun penjara di PN Batam, Kamis ini

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa Andika dan Toman Simatupang usai menjalani sidang tuntutan terkait penyelundupan mikol di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Batam, Kamis (31/10/2024) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Masih ingat dengan kasus penyelundupan satu kontainer mikol di Pelabuhan Batu Ampar, Batam beberapa waktu lalu?

Saat ini dua terdakwa dalam kasus tersebut tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Batam.

Terdakwa Andika dan Toman Simatupang duduk di kursi pesakitan dengan agenda tuntutan pada Kamis (31/10/2024)

Hadir di ruang sidang utama PN Batam, keduanya didampingi penasehat hukumnya.

Baca juga: Bea Cukai Batam Tetapkan Tersangka Baru terkait Mikol Ilegal, Masih Mungkin Bertambah

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada dua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun dan 2 tahun penjara.

Dalam amar tuntutan jaksa, keduanya terbukti melanggar pasal 102 terkait kepabeanan.

Dituntut dalam berkas berbeda, tuntutan terhadap Andika dan Toman dibacakan secara terpisah.

"Menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Andika dengan 4 tahun penjara dikurangi penangkapan dan penahanan terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda Rp5 miliar berlaku 1 bulan sejak putusan inkrah. Jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan 6 bulan," ujar jaksa.

Begitu juga dengan Toman yang dinilai terbukti melakukan penadahan.

 "Menjatuhkan pidana 2 tahun penjara dikurangi penangkapan dan penahanan terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda Rp 1 miliar berlaku 1 bulan sejak putusan inkrah. Jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan 6 bulan penjara," tambah jaksa.

Adapun tuntutan ini dipertimbangkan berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, dan keterangan terdakwa di persidangan.

"Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang merugikan negara dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan," kata jaksa. 

Namun, Andika dianggap bersikap sopan selama proses persidangan, dan menjadi pertimbangan sebagai hal yang meringankan.

Selanjutnya, dalam amar tuntutannya, JPU menilai Toman tidak mendukung program pemerintah, yang menjadi faktor yang memberatkan. 

"Hal yang meringankan terdakwa berterus terang, tidak mengulang perbuatannya, dan sopan selama persidangan," sebut jaksa.

Sementara untuk barang bukti mikol merek Rio sebanyak 24.360 botol, mikol merek Qinghaihu 6.000 botol, mikol merek Johnnie Walker 384 botol dituntut untuk dimusnahkan.

Baca juga: Hakim PN Batam Tolak Praperadilan Andika Tersangka Penyelundupan Mikol Rp 6,9 M

"Menyatakan barang bukti kontainer dikembalikan kepada Dewi Ervianti," kata jaksa.

Ketua Majelis hakim, Tiwik menanyakan kepada para terdakwa, apakah akan mengajukan pembelaan. Keduanya mengiyakan dan hakim memberi waktu satu minggu.

"Untuk pembelaan akan dilangsungkan pekan depan tanggal 7 November," kata Tiwik.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Tiwik, dan dua hakim anggota Monalisa dan Welly Irdianto dengan agenda tuntutan tersebut ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan.

Sebagai informasi, ribuan mikol diamankan Bea Cukai Batam pada saat pengecekan di Pelabuhan Batu Ampar Batam pada Jumat (26/1/2024) lalu dalam satu unit kontainer bertuliskan legendlogiticltd.com dengan nomor TRC 8571 L.

Adapun mikol yang diamankan Bea Cukai Batam dari kontainer bertuliskan Legend tersebut berjumlah 30.864 botol.

Mikol berbagai jenis ini masuk ke Kota Batam tanpa dokumen. Mikol yang masuk jenis golongan A sebanyak 24.360 botol dan golongan C sebanyak 6.504 botol, dan perkiraan kerugian negara mencapai Rp6,9 miliar. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved