PENYELUNDUPAN MIKOL
Penyelundupan Mikol Ilegal di Batam Total Rp 6,9 Miliar, Bea Cukai Bidik Tersangka Lain
Bea Cukai Batam membidik tersangka lain dalam kasus penyelundupan mikol ilegal total Rp 6,9 Miliar, selain seorang pengusaha hiburan malam Batam.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bea Cukai Batam tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam kasus penyelundupan minuman beralkohol atau mikol di Batam.
Seperti diketahui, penyidik Bea Cukai Batam menetapkan seorang pengusaha hiburan malam di Batam bernama Andika.
Penetapan tersangka penyelundupan mikol di Batam ini merupakan rangkaian dari pemeriksaan sedikitnya sembilan saksi.
Penyelundupan minuman keras alias mikol di Batam ini disebut-sebut mencapai Rp 6,9 Miliar di Pelabuhan Batu Ampar beberapa waktu lalu.
"Akan ada tersangka lain, ini masih kami kembangkan," jawab Kepala Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah saat dikonfirmasi TribunBatam.id, Jumat (16/2/2024).
Bea Cukai Batam sebelumnya mengungkap peran pengusaha hiburan malam di Batam itu dalam penyelundupan mikol di Batam ini.
Selain sebagai pemesan, ia diduga sebagai pemilik mikol tersebut.
"AN perannya sebagai pemesan dan diduga pemilik barang tersebut," tambahnya.
Selain itu, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan para saksi yang kemudian dibarengi dengan dokumen pendukung yang mengarah ke penetapan tersangka.
Hingga saat ini pihaknya masih terus mengembangkan dan bekerja sama dengan Polda Kepri untuk mengungkap kasus penyelundupan mikol ilegal di Batam ini.
Baca juga: Pengusaha Hiburan Malam Batam Tersangka Penyelundupan Mikol, Bukan yang Pertama
Adapun mikol yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam dari kontainer bertuliskan Legend tersebut berjumlah 30.864 botol dengan golongan A sebanyak 24.360 botol dan golongan C sebanyak 6.504 botol, dan prakiraan kerugian negara mencapai Rp 6.9 Miliyar.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
2 Terdakwa Penyelundupan 1 Kontainer Mikol di Batam Dituntut 2 hingga 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Penyelundupan Mikol di Batam Total Rp 6,9 Miliar, Bea Cukai Sebut Masih On the Track |
![]() |
---|
Hakim PN Batam Tolak Praperadilan Andika Tersangka Penyelundupan Mikol Rp 6,9 M |
![]() |
---|
Bea Cukai Batam dan Kapolda Kepri Ekspos Mikol Ilegal Modus Palsukan Dokumen |
![]() |
---|
Polda Kepri Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Bisnis Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.