Polisi Jual Narkoba di Batam
Oknum Polisi Telibat Narkoba dengan Napi, Petugas Lapas Kelas ll A TPI Belum Terima Surat Resmi
Hal ini disampaikan Kepala Kesatuan Keamanan Lembaga Kemasyarakatan (Ka.KPLP) Syahrinaldi saat di konfirmasi Tribun Batam.id, Kamis (31/10/2024)
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Lapas Narkotika Kelas ll A Tanjungpinang belum menerima surat resmi terkait ada oknum anggota Polresta Barelang yang back up peredaran narkoba di Lapas Narkoba Batu 18 Bintan.
Hal ini disampaikan Tim Huma Lembaga Kemasyarakatan Kurniadi saat di konfirmasi Tribun Batam.id, Kamis (31/10/2024) malam.
Biasa terkait nara pidana, pihaknya pasti menerima surat investasi atau hal lain yang hendak dilakukan.
"Kami belum ada terima surat resmi terkait hal ini. Kalau ada nanti kami kabari kembali," kata dia.
Menurutnya, dalam kurun seminggu belakangan ini, belum ada surat masuk, apalagi tamu luar dari menapun.
"Biasanya kalau ada keterlibatan napi, tentu ada keterangan resmi, atau Kronologinya terlebih dahulu di sampaikan kepada kami," ungkapnya.
Sebelumnya dua pria diamankan polisi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kasatreskoba AKP Deny Langie mengatakan kedua tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dengan melibatkan seorang narapidana.
Satu oknum Polisi, saat ini bertugas di Polsek Sekupang. Sedangkan satunya lagi sipil. Sejumlah barang bukti, sabu, bong, timbangan termasuk kendaraan yang digunakan tersangka untuk menjemput barang bukti juga sudah amankan.
"Kasus ini, merupakan rangkaian pengembangan dari terpidana yang kini menjalani hukuman di Lapas Tanjungpinang," kata Deny.
Ia pun menerangkan kronologis, Kasus ini bermula dari pengembangan yang dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang di Lapas Tanjungpinang.
Dari hasil interogasi, seorang terpidana berinisial E mengaku pernah mengirimkan narkotika jenis sabu seberat 50 gram kepada tersangka AK di sekitar area DC Mall. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Bantu Bongkar Kasus Narkoba di Batam Libatkan Oknum Polisi, Aziz Divonis 13 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sama Dengan Komandannya, Shigit Sarwo Edhi Anak Buah Satria Nanda Juga Lolos Dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Cerita Jaksa yang Tuntut Satria Nanda Dengan Hukuman Mati, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Reaksi Satria Nanda Setelah Lolos Dari Hukuman Mati, Kuasa Hukum Sebut Pembuktian Tak Ada |
![]() |
---|
Meski Satria Nanda Lolos Hukuman Mati di PN Batam, Pengacara juga Tolak Vonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.