Apindo Kepri Tanggapi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Ketentuan Upah Jadi Atensi

Ketua APINDO Kepri, Stanly Rocky dorong semua pihak untuk melihat dampak dari putusan MK soal UU Cipta Kerja dalam perspektif yang lebih luas

Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
Foto Ketua Apindo Kepri, Stanly Rocky saat berada di BCS Mall, Rabu (24/7/2024). Apindo Kepri tanggapi putusan MK soal UU Cipta Kerja 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang dibacakan pada 31 Oktober 2024. 

Putusan MK menyatakan, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan pemerintah dan DPR untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun.

APINDO Kepri memahami pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja atau buruh dan kepentingan dunia usaha, serta menyambut baik putusan MK tersebut.

Ketua APINDO Kepri, Stanly Rocky mengatakan, pihaknya mendorong semua pihak untuk melihat dampak putusan MK dalam perspektif yang lebih luas. 

Baca juga: Apindo Kepri Minta Pemerintah Sosialisasikan Soal Izin Barang Import ke Pelaku Usaha

Menurutnya, perlu ada dialog yang intensif antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/buruh untuk mencari solusi terbaik dalam menyusun peraturan turunan UU Cipta Kerja

"Kami menghormati proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan mematuhi putusan MK terkait judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kami berharap putusan ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas hubungan industrial di Indonesia," kata Stanly, Jumat (1/11/2024).

Dikatakan Stanly, salah satu isu krusial yang menjadi perhatian APINDO Kepri adalah ketentuan mengenai pengupahan.

Dalam putusan MK, sistem pengupahan dikembalikan kepada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menganut sistem upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). 

APINDO Kepri berharap pemerintah dapat merumuskan formula pengupahan yang adil dan mempertimbangkan kemampuan dunia usaha, terutama di tengah kondisi perekonomian global yang belum stabil. 

"Kami memahami perlunya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, namun pemerintah juga perlu memperhatikan kemampuan dunia usaha dalam membayar upah," ujar Stanly.

Baca juga: Buruh Demo UU Cipta Kerja, Soroti Praktik Outsourcing Marak di Batam

Selain pengupahan, APINDO Kepri juga menyoroti ketentuan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan alih daya (outsourcing). 

APINDO Kepri berharap pemerintah dapat menyusun regulasi yang lebih jelas dan detail mengenai PKWT dan outsourcing, sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan perselisihan di kemudian hari. 

"Kami mendukung fleksibilitas dalam penggunaan tenaga kerja, namun pemerintah perlu memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi pekerja/buruh PKWT dan outsourcing," kata Stanly.

APINDO Kepri berharap putusan MK tidak membebani para pelaku industri. Pasalnya, industri merupakan salah satu penggerak utama perekonomian nasional dan daerah. (AMINUDDIN/TRIBUNBATAM.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved