Sabtu, 2 Mei 2026

Pecah Kaca di Batam

Pelaku Pecah Kaca di Batam Kena Dor Polisi, Terungkap 2 Tersangka Berbagi Tugas Jahat

Pelaku aksi pecah kaca di Batam ternyata residivis serta beraksi sedikitnya di empat lokasi. Polisi bahkan memberikan mereka timah panas.

Tayang:
TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
PECAH KACA DI BATAM - Tersangka aksi pecah kaca di Batam ungkap kasus Polresta Barelang, Senin (4/11/2024). Polisi mengungkap jika pelaku merupakan residivis serta memberi mereka timah panas. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dua tersangka aksi pecah kaca di Batam ternyata merupakan 'pemain lama' dalam aksi kejahatan ini.

Anggota Polresta Barelang sebelumnya menangkap Kiki Gozali dan Anike Herliansyah alias Edi di Kecamatan Sei Beduk, Jumat (1/11).

Korbannya dua mahasiswi kedokteran yang baru tiba di Batam, Amanda Putri dan Anisa Rahmawati saat mereka memarkirkan mobil di parkiran toko kue KDA Junction, Minggu (6/10).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan tersangka aksi pecah kaca di Batam merupakan residivis yang setidaknya beraksi di empat lokasi di Batam sepanjang Oktober 2024.

Seperti Kampung Utama, KDA Junction, Dinas Koperasi Sekupang, dan depan Rumah Makan Sederhana di Harbour Bay.

Baca juga: Aksi Pecah Kaca Sasar 2 Mahasiswi Kedokteran Baru Tiba di Batam Hingga Merugi Rp 70 Juta

Kata dia, pelaku ini merupakan pengangguran bahkan sudah keluar masuk penjara.

Kedua pelaku juga sudah terampil dalam menjalankan aksinya. 

Heribertus mengungkapkan dalam aksi tersebut Kiki diketahui sebagai otak dari aksi pencurian.

Hasil kejahatan digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari.

Kondisi mereka kini berubah, tak segarang saat beraksi.

Baca juga: Breaking News, Polisi Tangkap DPO Perampokan di Batam Modus Pecah Kaca Total Rp 800 Juta di Bintan

Saat ungkap kasus di Polresta Barelang, tangan tersangka aksi pecah kaca di Batam dalam keadaan terborgol, lengkap dengan baju tahanan.

Polisi bahkan memberikan timah panas.

Hal ini yang membuat tersangka berjalan dengan kondisi merangkak.

Sesekali terdengar suara meringis menahan rasa sakit keluar dari mulut tersangka.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved