Pecah Kaca di Batam

Satu Pelaku Pecah Kaca Mobil di Batam Meringis Usai Dapat Hadiah Timah Panas di Kaki

Satu tersangka pencurian modus pecah kaca mobil di Batam, Taufik Hidayat (29), tampak tertatih-tatih saat digiring ke lobi Polresta Barelang

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
EKSPOSE KASUS PECAH KACA MOBIL - Dua pelaku aksi pecah kaca mobil di Batam, Taufik (betis diperban) dan Rizki saat ditanya Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, ketika ekspose kasus, Selasa (29/7/2025) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Salah satu tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Batam, Taufik Hidayat (29), tampak tertatih-tatih saat digiring ke lobi Polresta Barelang, Selasa (29/7/2025).

Kedua betisnya dibalut perban setelah dilakukan tindakan terukur oleh polisi, karena berusaha melawan saat hendak ditangkap.

Menggunakan pakaian tahanan oranye bertuliskan Tahanan Polresta Barelang, Rizki tampak meringis kesakitan. 

Tangannya diborgol bersama rekannya, Rizky Wijaya (29), yang berperan sebagai joki dalam aksi mereka.

Baca juga: Dua Spesialis Pecah Kaca Mobil di Batam Sasar Nasabah Bank Dibekuk Polresta Barelang

"Salah satu tersangka kami lakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan terhadap anggota kami saat diamankan. Daripada anggota celaka, kami ambil tindakan sesuai prosedur," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, dalam konferensi pers.

Zaenal menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran berbeda. 

Taufik bertindak sebagai eksekutor pecah kaca, sementara Rizki bertugas membawa motor untuk kabur. 

Modus mereka menyamar jadi nasabah bank, lalu memantau orang yang menarik uang dalam jumlah besar. 

Setelah target keluar, kedua pelaku mengikuti dengan sepeda motor, lalu ketika pemilik memarkirkan kendaraannya, RW memecahkan kaca mobil pakai besi dan mengambil uang dari dalam mobil.

Dari hasil kejahatan, mereka sempat menggasak uang Rp1 juta dan 150 dolar Singapura di kawasan Nagoya, Rp110 juta di Sagulung, serta Rp65 juta di parkiran Masjid Baiturrahman di Sekupang.

Taufik mengaku hasil curian digunakan untuk kebutuhan rumah tangga. 

Baca juga: Tampang Pelaku Pecah Kaca Mobil di Batam, Marasutan Ngaku sudah Dua Kali Beraksi

"Uangnya buat bayar rumah sama listrik. Saya kerja di galangan kapal," ucapnya lirih.

Keduanya kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved