Pecah Kaca di Batam

Pengakuan Rizki Joki Pecah Kaca Mobil di Batam, Lagi Nganggur, Butuh Uang Demi Susu Anak

Taufik H, pelaku pecah kaca mobil di Batam tertunduk lesu. Ia ngaku baru 1 bulan nganggur dan butuh uang untuk beli susu dua anaknya 

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
EKSPOSE AKSI PECAH KACA MOBIL - Dua tersangka pelaku pecah kaca mobil di Batam, Rizki Wijaya dan Taufik Hidayat saat dihadirkan dalam konferensi pers di lobi Mapolresta Barelang, Selasa (29/7/2025). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Wajah Rizki Wijaya (29),  pelaku aksi pecah kaca mobil di Batam, tertunduk lesu saat digiring ke hadapan awak media di Polresta Barelang, Selasa (29/7/2025). 

Mengenakan baju tahanan oranye bertuliskan Tahanan Polresta Barelang, ia berdiri di samping Taufik Hidayat (29), rekannya dalam aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil.

Berbeda dengan Taufik yang ditembak polisi karena melawan saat ditangkap, Rizki tampak pasrah. 

Saat ditanya, ia mengaku ikut dalam aksi itu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Baca juga: Satu Pelaku Pecah Kaca Mobil di Batam Meringis Usai Dapat Hadiah Timah Panas di Kaki

"Dulu saya kerja di satu PT di Batuampar. Bulan lalu kena PHK, sekarang lagi nganggur," ujar Rizki lirih.

Ayah dua anak ini mengaku hasil dari kejahatan itu langsung ia gunakan untuk kebutuhan anak-anaknya. 

"Uang yang saya dapat langsung saya belikan susu. Anak saya dua, masih kecil-kecil," tambahnya.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menjelaskan Rizki berperan sebagai joki dalam kasus ini. 

Sementara Taufik bertugas sebagai eksekutor pemecah kaca mobil.

Keduanya menyasar nasabah bank yang membawa uang dalam jumlah besar. 

Setelah target keluar dan memarkirkan mobil, Taufik memecahkan kaca menggunakan besi dan mengambil uang korban.

Tiga aksi mereka terdeteksi di wilayah Nagoya, Sagulung, dan Sekupang. Dari ketiganya, total uang yang berhasil mereka curi mencapai ratusan juta.

Baca juga: Dua Spesialis Pecah Kaca Mobil di Batam Sasar Nasabah Bank Dibekuk Polresta Barelang

Kini Taufik dan Rizki ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved