UPAH PEKERJA

APINDO Batam Kaji Putusan MK Terkait Upah Minimum Sektoral

Apindo Batam masih kaji putusan MK terkait Upah Minimum Sektoral dan menunggu sikap pemerintah terkait putusan ini

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Argianto DA Nugroho
Foto Ketua Apindo Batam Rafki Rasyid. Apindo Batam masih lakukan kajian terhadap putusan MK soal Upah Minimum Sektoral 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batam, Rafki Rasyid, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Upah Minimum Sektoral (UMS) yang mewajibkan para gubernur untuk menetapkannya. 

Putusan ini merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Sebelumnya, penetapan UMS dihentikan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai aturan turunan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Namun, MK memutuskan Pasal 88C UU No. 6 Tahun 2023 tidak memiliki kekuatan hukum. Sebab bertentangan dengan prinsip perlindungan hak-hak pekerja. 

Baca juga: Analisa Pengamat Ekonomi di Batam terkait MK Wajibkan Lagi Upah Minimum Sektoral

"Kita masih mengkaji putusan tersebut dan menunggu sikap pemerintah dalam hal ini," kata Rafki Rasyid, Jumat (8/11/2024).

Putusan MK mengembalikan aturan penetapan upah minimum ke sistem yang berlaku sebelum UU Cipta Kerja, di mana upah minimum terdiri dari upah minimum provinsi (UMP) dan UMS. 

UMS sendiri merupakan upah minimum yang berlaku di sektor usaha tertentu di suatu wilayah dan nilainya lebih tinggi dari UMP.

Sebelumnya, Ketua Apindo Kepri Stanly Rocky juga memberikan tanggapannya terkait putusan MK ini.

APINDO Kepri dalam hal ini menghormati putusan MK terkait judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang dibacakan pada 31 Oktober 2024. 

Putusan MK menyatakan, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan pemerintah dan DPR untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun.

APINDO Kepri memahami pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja atau buruh dan kepentingan dunia usaha, serta menyambut baik putusan MK tersebut.

Ketua APINDO Kepri, Stanly Rocky mengatakan, pihaknya mendorong semua pihak untuk melihat dampak putusan MK dalam perspektif yang lebih luas. 

Menurutnya, perlu ada dialog yang intensif antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/buruh untuk mencari solusi terbaik dalam menyusun peraturan turunan UU Cipta Kerja. 

"Kami menghormati proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan mematuhi putusan MK terkait judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kami berharap putusan ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas hubungan industrial di Indonesia," kata Stanly, Jumat (1/11/2024).

Baca juga: Kabar Gembira Buat Buruh Seluruh Indonesia: MK Kabulkan Sebagian Gugatan, PHK Tidak Boleh Sepihak

Dikatakan Stanly, salah satu isu krusial yang menjadi perhatian APINDO Kepri adalah ketentuan mengenai pengupahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved