IBU ANIAYA ANAK DI BATAM
Breaking News, Remaja 13 Tahun di Batam Jadi Korban Penganiayaan Ibu Kandungnya
Seorang ibu rumah tangga berinisial JBD (37) tega menganiaya sang putri, darah dagingnya secara sadis. Kini pelaku sudah di Polsek Bengkong
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang ibu rumah tangga di Batam berinisial JBD (37) tega menganiaya sang putri, darah dagingnya secara sadis hingga tubuhnya lebam.
AF (13), anak kedua JBD itu pun diselamatkan Polsek Bengkong dan dibawa ke Mapolsek setelah mendapat laporan dari warga.
Tak hanya korban, Polsek Bengkong juga mengamankan sang ibu, JBD. Saat ini pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan ini.
Ditemui di ruang tahanan Polsek Bengkong, Rabu (13/11/2024) malam, tersangka JBD hanya bisa tertunduk lesu.
Baca juga: Tersangka Penganiayaan di Batam Nekat Seberangi Dam Sei Ladi, Berakhir di Rumah Mertua
Meski AF telah mendapat kekerasan sari sang ibu, namun anak itu terlihat sedih melihat ibunya ditahan di balik jeruji besi Polsek Bengkong.
Malam itu, ditemani kakaknya, AF mengantar sabun dan pakaian sang ibu.
Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian setelah laporan diterima dari pelapor, yang merupakan pemilik kontrakan tempat JBD tinggal.
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, menyampaikan kronologi yang menyeret JBD, lantaran melakukan penganiayaan serius pada korban.
Korban, AF dipukul hingga tubuhnya dililit rantai besi berukuran jempol kaki seperti orang dipasung. Polisi menemukan korban dengan tubuh tak berdaya di dalam rumahnya.
Kejadian bermula pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 08.30 WIB.
Baca juga: Kakak Beradik di Bintan Timur Kepri Jadi Korban Penganiayaan Gegara Urusan Asmara
Menurut penuturan korban, tindakan kekerasan terjadi setelah dirinya ketahuan menyembunyikan telepon genggam milik ibunya.
Namun saat ditanya, korban tidak jujur, sehingga memicu kemarahan JBD yang diduga menganiayanya menggunakan sapu dan rantai besi.
Dari pengakuan korban, JBD melilitkan rantai besi di lehernya sebanyak dua kali.
"Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius, antara lain luka bocor di kepala sebelah kiri, luka lecet di pelipis kanan, lebam di mata kiri, serta luka lecet di tangan kanan dan kiri. Selain itu, korban juga mengaku merasakan sakit di jari-jari tangan dan lehernya," ungkap Iptu Marihot di Mapolsek, Rabu malam.
Lanjutnya, pihak kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Pada pukul 10.00 WIB pada hari yang sama, polisi menangkap JBD beserta sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
"Adapun barang bukti yang disita meliputi satu buah rantai besi sepanjang 3 meter, satu tali rafia berwarna merah, satu unit telepon genggam Vivo Y20, dan satu unit gembok," kata Iptu Marihot.
Saat diinterogasi, JBD mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Atas tindakannya, JBD dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara 3,8 tahun dan 2,6 tahun," tegas Kanit Reskrim Polsek Bengkong. (TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
breaking news
breaking news batam hari ini
TribunBreakingNews
Batam
penganiayaan di Batam
Polsek Bengkong
Kasus Ibu Aniaya Anak di Batam, Polisi Buka Peluang Restorative Justice untuk RH |
![]() |
---|
Cerita di Balik Penetapan RH Ibu yang Aniaya Anak Balita di Batam Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Hasil Pemeriksaan Dokter Pisikiater pada Ibu Aniaya Anak di Batam, RH Tidak Alami Gangguan Jiwa |
![]() |
---|
Sidang Ibu Rantai Anak Kandung di Batam, Af Sempat Ngomong Tak Mau Ibunya Masuk Penjara |
![]() |
---|
Nasib Balita di Batam yang Diduga Dianiaya Ibunya, Kini Diasuh Kakak, PPA Dampingi Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.