KECELAKAAN MAUT DI YOGYAKARTA
3 Fakta Tabrak Lari Hingga Korban Tewas di Yogyakarta, Mahasiswa Mabuk dan Oral Seks Sambil Nyetir
3 fakta insiden tabrak lari di Sleman yang menewaskan satu orang pria bernama Santoso, pada Kamis (14/11/2024).
TRIBUNBATAM.id - Tabrak lari terjadi di jalan Ringroad Utara, Kelurahan Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, Jawa Tengah pada Kamis (14/11/2024).
Korban bernama Santoso (45) ditemukan tak bernyawa di tepi jalan setelah ditabrak oleh mobil Mitsubishi Expander nopol BG 1759 YF.
Pengemudi mobil ternyata seorang mahasiswa berinisial MAT kini sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Tabrak Lari di Yogyakarta, Mahasiswa Hubungan Seksual Sambil Nyetir
Kali ini TribunBatam.id menyajikan fakta-fakta tabrak lari yang menewaskan Santoso.
Menurut pengakuan, MAT dalam pengaruh alkohol mengemudikan mobil saat menabrak Santoso.
Parahnya lagi MAT menyetir sambil melakukan hubungan seksual dengan teman wanita berinisial N sebagai penumpang.
Tak berhenti di situ saja, MAT juga mengakui hubungannya dengan wanita tersebut hanya sebatas teman.
Sebelum simpang empat Kentungan, MAT mengaku sempat membuka resleting celana.
Oral Seks Sambil Menyetir
"Saya sempat membuka resleting, terus gak tau dia (teman wanita) langsung melakukan oral seks tersebut," kata tersangka MAT di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024), dikutip dari TribunJogja.com.
Saat berkendara di jalur lambat Ringroad Utara itu, MAT mengaku tidak menyadari jika mobil telah menabrak seorang pejalan kaki.
Sehingga, MAT terus memacu kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban.
"(Mengapa meninggalkan korban), karena gak tau, taunya nabrak tiang atau trotoar. Gak tau (orang). Iya (langsung pergi)," ujar dia.
Adapun, pejalan kaki atau korban tabrak lari di Ringroad Utara tersebut berinisial S (45), seorang warga Sariharjo, Ngaglik.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Bintan Kepri, Sang Anak Kerap Panggil Orangtuanya yang Telah Tewas
Kronologi Kejadian
Kronologi tabrak lari itu bermula ketika korban berjalan kaki dari arah barat ke arah timur di jalur lambat Ringroad Utara, sekira pukul 03.45 WIB.
Diceritakan oleh Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, sesampainya di lokasi kejadian, korban diduga ditabrak dari belakang oleh mobil Mitsubishi Expander nopol BG 1759 YF yang dikemudikan MAT.
Setelah menabrak, MAT kemudian melarikan diri.
Sementara itu, tubuh korban ditemukan meninggal dunia di tepi jalan siang harinya sekira pukul 10.46 WIB.
Tubuh korban ditemukan tergeletak di tepi jalan Ringroad Utara dengan luka di bagian belakang kepala dan lecet di kaki.
Ardi mengatakan, penyebab MAT korban karena terganggu konsentrasinya.
"Adapun penyebab dari tersangka sehingga mengalami peristiwa kecelakaan lalu lintas ini adalah akibat terganggunya konsentrasi," kata Ardi.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan mengungkapkan, terganggunya konsentrasi MAT itu karena dia bersama teman wanitanya tengah berbuat asusila sambil mengemudi sepanjang jalan mulai dari Jombor ke timur hingga sebelum simpang empat UPN.
Sehingga, mengakibatkan MAT menabrak korban dari belakang.
"Di sini tersangka bersama rekan wanitanya, berinisial N, di dalam mobil melakukan oral seks, di mana mengganggu konsentrasi daripada pengemudi," kata Fikri.
Namun, setelah menabrak, bukannya berhenti untuk menolong, tersangka justru melanjutkan perjalanan.
"Tersangka bersama N, teman wanitanya ini melakukan oral seks. (Setelah menabrak) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban. Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," kata dia.
Berdasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap tubuh korban dan olah tempat kejadian perkara (TKP), Polisi menduga kuat korban sesaat setelah ditabrak tersangka masih hidup.
Namun, akibat luka yang diderita cukup parah, korban tidak sanggup bertahan dan meninggal dunia di sekitar lokasi kejadian.
Lebih lanjut, polisi masih akan memperdalam peristiwa itu dengan menggelar rekonstruksi untuk mengetahui detail kronologi yang sebenarnya.
Termasuk untuk menjawab, misteri mengapa tubuh korban saat ditemukan berada di dalam jaring pembatas lahan dengan jalan.
Baca juga: Anak di Bintan Jadi Yatim Piatu Usai Ayah dan Ibunya Tewas di Tempat Dalam Musibah Kecelakaan Maut
Pelaku Terjerat Pasal Berlapis
Akibat perbuatan MAT, dia terancam pelanggaran pasal berlapis, yakni pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009, mengendarai kendaraan karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta rupiah.
Kemudian, MAT juga dijerat pasal 312 undang-undang 22/2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian terdekat sebagaimana dimaksud pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta.
Adapun terhadap teman wanita MAT tadi, sejauh ini polisi tidak menetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, kejadian tersebut adalah peristiwa kecelakaan lalu lintas.
"Ini merupakan peristiwa Lalu Lintas, yang menjadi objek adalah pengemudi kendaraan."
"Tapi kami juga akan berkomunikasi lebih lanjut dengan kejaksaan, sehingga masih dalam pengembangan," kata Ardi, dikutip dari TribunJogja.com.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Fakta Mahasiswa Berbuat Asusila Sambil Nyetir Berujung Tabrak Lari di Sleman, Tak Sadar Tabrak Orang"

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.