KECELAKAAN MAUT DI YOGYAKARTA
Sosok Mahasiswa yang Bikin Orang Tewas di Sleman, Mabuk dan Berhubungan Seksual Sambil Nyetir
Sosok pelaku tabrak lari di Yogyakarta, pada Kamis (14/11/2024), yang ternyata mahasiswa.
TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah sosok mahasiswa berinisial MAT (20) yang menjadi pelaku tabrak lari di pinggir jalan Ring Road Utara Sleman, Kabupaten Sleman, Kamis (14/11/2024).
MAT tega meninggalkan Santoso (45) yang terkapar akibat terbrak mobil yang dikendarainya.
Parahnya lagi MAT dalam kondisi mabuk dan sedang melakukan hubungan seksual sambil menyetir mobil.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Tabrak Lari di Yogyakarta, Mahasiswa Hubungan Seksual Sambil Nyetir
Karena kelakuan tak beradab tersebut, MAT malah mencelakai orang hingga tewas.
MAT ternyata berasal dari Morowali, Sulawesi Tengah yang sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta.
Kecelakaan maut tabrak lagi yang menewaskan satu orang itu dilakukan saat MAT mengendarai mobil Mitsubishi Expander bernomor polisi BG 1759 YF.
Jasad Santoso kemudian ditemukan oleh warga yang lewat di jalan tersebut.
Saat ditemukan kondisi jasad Santoso dalam posisi telentang, mengenakan celana panjang dan kaus.
Mayat itu ditemukan berada di dalam jaring, bekas tempat pembuangan sampah.
Kapolsek Mlati, Kompol Irwantoro membeberkan luka-luka yang ada di tubuh Santoso akibat kecelakaan itu.
"Lukanya di bagian kaki lecet dan ada di kepala. Di belakang kepala. Bisa dikatakan kepalanya mengalami benturan, atau pecah," kata Kompol Irwantoro.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus, polisi mengungkap Santoso adalah korban tabrak lari.
Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku, MAT di asrama yang terletak di Bantul.

Baca juga: Lara Anak Kelas 2 SD Kehilangan Ayah dan Ibu Gegara Kecelakaan Maut di Bintan Kepri
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan mengungkapkan, malam dini hari saat peristiwa itu terjadi, tersangka MAT mengemudikan mobil Expander bersama teman wanitanya, berinisial N.
Rute yang dilewati dari Jalan Magelang menuju ke Jombor lalu belok ke timur dan mengarah ke jalur lambat.
"Di sini tersangka bersama rekan wanitanya, berinisial N, di dalam mobil melakukan oral seks, di mana mengganggu konsentrasi pengemudi," kata AKP Fikri Kurniawan.
Tersangka MAT dan N melakukan oral seks, sambil mengemudi sepanjang jalan mulai dari Jombor ke timur hingga sebelum simpang empat UPN.
Setelah menabrak, MAT tak langsung menghentikan mobilnya.
Dia malah tetap memacu kendaraannya.
"(Setelah menabrak) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban. Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," kata dia.
Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolresta Sleman, MAT mengaku pada saat kejadian dirinya habis mengonsumsi minuman beralkohol.
Baca juga: ALASAN Ahmad Sahroni Jenguk Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya, Singgung Soal Pembullyan
Di perjalanan, ia mengaku sempat membuka resleting celana. N lalu melakukan oral seks terhadap MAT.
Hubungan dirinya dengan wanita tersebut sebatas teman.
Lalu saat berkendara di jalur lambat Ringroad Utara itu, ia mengaku tidak menyadari jika mobil telah menabrak seorang pejalan kaki.
Itu yang membuat dirinya terus memacu kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban.
"Kita abis minum alkohol, terus dari arah ini kita putar balik ke arah flyover. Terus sebelum flyover si N ini buka resleting saya. Nggak sadar (nabrak orang). Nggak tahu (kalau nabrak orang) di pikiran saya itu nabrak tiang atau trotoar."
Terkini, MAT berstatus tersangka.
Dia diancam dengan pelanggaran pasal berlapis, yaitu pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengendarai kendaraan karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta.
Tersangka juga dikenai pasal 312 undang-undang 22/2009 yang menyatakan:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada Kepolisian terdekat sebagimana dimaksud pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta."
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "SOSOK Mahasiswa Sleman Nyetir Sambil Mabok dan Berbuat Mesum Tabrak Pria hingga Tewas, Dikira Tiang"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.