PMI ILEGAL DI BATAM

Oknum Pegawai BP Batam Tersangka Kasus PMI Ilegal Dibayar Rp800 Ribu per Kepala

Roni, oknum pegawai BP Batam tersangka kasus PMI ilegal bertugas sebagai pendamping CPMI di Pelabuhan Internasional Batam Center. Ia diupah Rp800 ribu

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Ian Sitanggang
PMI ILEGAL - Oknum pegawai BP Batam terlibat dalam pengiriman PMI ilegal ditangkap Polda Kepri 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pengiriman PMI ilegal ke luar negeri lewat Batam masih jadi ladang bisnis bagi pihak-pihak terkait. Bahkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah menerima gaji dari negara, sampai bisa terlibat dalam pengiriman PMI ilegal dari Batam.

Saat ekspose kasus di Mapolda Kepri, keterlibatan oknum pegawai BP Batam dalam pengiriman PMI ilegal diungkap Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander.

Kasus pengiriman PMI Ilegal yang melibatkan oknum pegawai BP Batam tersebut diketahui sudah berlangsung selama lebih dari satu tahun.

Bahkan saat dilakukan penangkapan terhadap Roni alias Roni Suryadi, oknum pegawai BP Batam, satu korban sudah berhasil diberangkatkan.

Baca juga: Oknum Pegawai Berstatus Tersangka Kasus TPPO, BP Batam Hormati Proses Hukum

Sementara dua korban lainnya masih menunggu waktu pemberangkatan. Saat ini kedua korban tersebut sudah diserahkan kepada BP3MI.

Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan peran Roni dalam pengiriman PMI ilegal dari Batam ke Singapura.

Disebutkan, Roni bertugas sebagai pendamping calon PMI Ilegal di Pelabuhan Internasional Batam Center, hingga calon PMI ilegal tersebut berhasil masuk ke dalam Kapal.

"Per satu orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Roni mendapat bayaran sebesar Rp800 ribu," kata Dony.

Dony menjelaskan Roni bekerja sama dengan Misno seorang perekrut sekaligus pengurus segala admistrasi CPMI.

"Misno ini bertanggungjawab merekrut, mengurus dokumen hingga mengantar sampai Pelabuhan Internasional Batam Center," kata Dony.

Untuk Misno sendiri mendapat keuntungan dari setiap calon CPMI sebesar Rp3 juta.

Sementara di pelabuhan, CPMI tersebut menjadi tanggungjawab Roni hingga masuk ke dalam kapal.

Baca juga: BP Batam Akui Ada Pegawainya yang Ditangkap Polda Kepri Terkait PMI Ilegal

"Jadi orang ini bekerja sama dan sudah memiliki tugas masing-masing," kata Dony.

Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

"Kasusnya masih kita kembangkan, apakah ada keterlibatan orang lain dalam kasus ini," kata Dony.

Dony juga menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap para tersangka, sudah berapa banyak korban yang mereka loloskan ke luar negeri.

"Ini kasusnya masih panjang ya, belum bisa kita ungkap seutuhnya," kata Dony. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved