NARKOBA DI KARIMUN

Polres Karimun Perang Lawan Narkoba, Ringkus Belasan Pelaku Dalam Dua Pekan

Polres Karimun nyatakan perang melawan narkoba. Sedikitnya belasan pengedar mereka tangkap dalam dua pekan sebagai buktinya.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
NARKOBA DI KARIMUN - Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa bersama Ketua Pengadilan Negeri, Dandim 0317/TBK, Kepala Rutan, Imigrasi saat ungkap kasus narkoba di Mapolres Karimun, Selasa (19/11/2024). 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Polres Karimun berkomitmen perang lawan narkoba.

Sebagai buktinya, mereka menindak belasan pengedar narkoba di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) selama dua pekan.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan jumlah keseluruhan tersangka narkoba di Karimun ini meliputi sembilan kasus yang diungkap dalam dua pekan terakhir.

"Penindakan ini terdapat sembilan kasus dengan total tersangka mencapai 13 orang yang kami amankan selama kurun waktu dua minggu," ujar AKP Robby, Selasa (19/11/2024).

AKBP Robby menambahkan belasan tersangka yang diamankan dari berbagai wilayah pulau Karimun besar dan wilayah Kundur.

Baca juga: Polres Karimun Musnahkan Sembilan Kilo Narkotika Temuan Babinsa Kodim

Rinciannya tiga orang dari Kecamatan Karimun, enam orang Kecamatan Meral, dua orang Kecamatan Tebing 2 orang, satu orang Kecamatan Kundur dan satu orang Kecamatan Kundur Utara.

"Jadi mereka ini tersebar, ada di lima kecamatan," ujarnya.

Sementara total barang bukti yang berhasil disita dari tangan para pelaku pada sembilan asus ini sebanyak 432,15 gram sabu.

"Adapun total atau jumlah barang bukti dari sembilan kasus ini 432,15 gram narkotika yang keseluruhan jenis sabu-sabu," ujarnya.

Kapolres Karimun menjelaskan belasan pelaku yang diamankan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Kampung Aceh Batam Berubah Jadi Kampung Madani, Bagaimana Peredaran Narkoba di Sana?

Namun, terdapat satu orang pelaku yang diduga terindikasi peredaran narkotika internasional atau langsung dari Malaysia.

"Untuk tersangka ini salah nya ada jaringan internasional karena mereka langsung dengan bandar di luar negeri," ujarnya. 

Atas perbuatannya, pelaku di sangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider  112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar," ujarnya. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved