Narkoba di Batam

Kapolda Kepri Tegaskan Komitmennya Berantas Narkoba di Kampung Madani Batam: Robohkan

Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah sebut, jika masih ada warga Kampung Aceh-Kampung Madani main-main dengan narkoba, rumahnya akan dirobohkan

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Dok Humas Polresta
ROBOHKAN RUMAH - Tim gabungan robohkan rumah warga di kampung Madani terbukti edarkan narkotika kepada warga, Senin (18/11/2024). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah kembali menegaskan kepada warga Kampung Madani, Simpang Dam, Muka Kuning, Kota Batam, jika ada warga yang terbukti mengedarkan narkotika rumahnya akan dirobohkan.

"Saya tegaskan sekali lagi, komitmen Polda Kepri Kepri terkait Kampung Madani. Jika ada warga di lokasi tersebut yang masih bermain-main dengan narkotika apalagi sampai terbukti, kita akan sikat dan rumahnya akan kita robohkan," kata Yan Fitri, Selasa (19/11/2024).

Yan Fitri menegaskan, Kampung Aceh yang kini berubah nama jadi Kampung Madani selama ini sudah terlalu lama membuat citra Kepri buruk di luar, terlebih terhadap wisatawan yang datang ke Batam.

Yan Fitri menegaskan, warga Kampung Madani yang tinggal di Simpang Dam diketahui tidak memiliki legalitas.

Baca juga: Polda Kepri Ungkap 21 Kasus, Dukung Asta Cita 100 Hari Presiden Prabowo Subianto

"Jadi kalau mereka membuat masalah kita akan gusur," kata Yan Fitri lagi.

Sebelumnya diberitakan, Ditpam BP Batam bersama Ditresnarkoba Polda Kepri, Polresta Barelang dan pihak terkait lainnya melakukan perobohan empat rumah di Kampung Madani karena pemilik rumah mengedarkan narkotika di lokasi.

"Jadi kita sangat mendukung tindakan pengrobohan rumah yang sudah dilakukan oleh tim gabungan di Kampung Madani," kata Yan Fitri.

Sementara saat ekspose ungkap kasus di Polda Kepri, Ditresnarkoba Polda Kepri diketahui mengungkap 10 kasus peredaran narkotika dua bulan terakhir.

Dari 10 kasus peredaran narkoba yang diungkap Ditresnarkoba Polda Kepri, sebanyak 101 orang ditetapkan tersangka.

Baca juga: Empat Rumah Transaksi Narkoba di Kampung Aceh Batam Dirobohkan Petugas Gabungan

Dari 101 orang tersangka yang ditetapkan, 12 orang di antaranya sudah menjalani proses persidangan, sementara 89 orang di antaranya diberikan restorative justice karena hanya terbukti sebagai pengguna aktif dan harus menjalani rehabilitasi. (tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved