Pembunuhan Ibu Kos di Medan

Polisi Beberkan Kedekatan Emosional Abun dan Netty Pemilik Kos di Medan Sebelum Tewas Dibunuh

Dari keterangan Kapolrestabes Medan, Kombes pol Gidion Arief Setyawan, Abun sudah lima tahun tinggal di kosan milik Netty. Padahal mereka sudah Dekat

Editor: Eko Setiawan
TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Tampang Johanes Tambun Eugene alias Abun, saat dihadirkan oleh petugas di lokasi kejadian, Jalan Badak, Kecamatan Medan Area. Abun adalah pelaku pembunuhan terhadap Netty yang merupakan ibu kosannya, Senin (18/11/2024). 

Sehingga pelaku kesal dan membunuh korban dengan menggunakan sebilah pisau.

Kejadian itu terjadi, pada Rabu (23/10/2024) pagi.

"Menurut saya sadis yang dilakukan tersangka ini, sehari-harinya dia mendapatkan bantuan dari korban, baik penginapan, meskipun dia menyewa. Namun pasti ada kedekatan emosional," sebutnya.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Poltak Tambunan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.

"Tersangka pernah terlibat tindak pidana  sebelumnya yaitu, pencurian sepeda motor pada tanggal 11 April 2014 dan 29 Juni 2015 di Kota Kediri," kata Tambunan kepada Tribun-medan, Minggu (17/11/2024).

Katanya, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di kantor polisi guna proses hukum lebih lanjut, terkait kasus pembunuhan yang dilakukannya.

Ditengah guyuran hujan, sambil duduk di kursi roda dengan kedua kalinya diperban, Abun dihadirkan oleh petugas saat gelar olah tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Gidion Arief Setyawan, pelaku ini merupakan penghuni kos milik korban.

Abun telah tinggal di kosan milik korban selama lima tahun dan sering mendapatkan bantuan dari korban bernama Netty (60).

"Tersangka sehari-harinya mendapatkan bantuan dari korban. baik penginapan, meskipun dia menyewa namun pasti ada kedekatan emosional," kata Gidion kepada Tribun-medan, Senin (18/11/2024).

"Korban sehari hari bekerja membuka warung di tempat ini, yang kemudian rumahnya dijadikan sebagai tempat tinggal dari pelaku. Pelaku tinggal di sini," sambungnya.

Katanya, setelah membunuh korban pada Rabu (23/10/2024) sekira pukul 07.30 WIB, pelaku pun langsung melarikan diri ke luar kota.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, akhirnya petugas menangkapnya di sebuah penginapan.

"Penangkapannya di Siborong-borong, setelah yang bersangkutan melarikan diri sesaat setelah melakukan peristiwa pidana," sebutnya.

Lebih lanjut, Gidion mengungkapkan motif dari kasus pembunuhan tersebut, lantaran pelaku meminta pinjaman uang kepada korban sebanyak Rp 1 juta, namun tidak diberikan oleh korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved