PILKADA BATAM 2024
Bawaslu Batam Identifikasi TPS Rawan Menjelang Pilkada 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam sedang memetakan potensi TPS yang rawan menjelang Pilkada 2024.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam Batam sedang memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang rawan menjelang Pilkada 2-2024.
Langkah Bawaslu Batam menjelang Pilkada 2024 ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2024 yang merinci identifikasi TPS rawan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua Bawaslu Batam melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Humas (P2H) Bawaslu Kota Batam, Zainal Abidin menjelaskan bahwa terdapat delapan variabel yang digunakan untuk menilai potensi kerawanan di setiap TPS.
"Itu sesuai surat edaran nomor 112 tahun 2024 identifikasi TPS rawan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2024," ujar Zainal Abidin, Kamis (21/11/2024) petang.
Zainal menjelaskan lebih lanjut bahwa setiap variabel memiliki indikator yang perlu diperhatikan dengan seksama.
Baca juga: Komisioner KPU Batam Dilaporkan ke Bawaslu, Ada Apa?
"Kalau variabel ada 8 variabel masing-masing variabel ada indikatornya," ungkapnya.
Adapun delapan variabel tersebut meliputi penggunaan hak pilih, keamanan, politik uang, politisasi SARA, netralitas, logistik, lokasi TPS, serta jaringan internet dan listrik.
Berikut variabel beserta indikatornya yang digunakan Bawaslu Batam, di antaranya:
1. Penggunaan hak pilih, meliputi
• Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (meninggal dunia, alihstatus TNI/Polri, Dicabut Hak pilih berdasarkanputusan pengadilan);
• Terdapat Pemilih Pindahan (DPTb);
• Terdapat Potensi Pemilih Memenuhi Syarat,namun tidak Terdaftar di DPT (Potensi DPK);
• Terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPStempatnya bertugas;
• Terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar padaDPT di TPS;
Baca juga: Debat Kedua Pilkada Batam 2024 BATAL, Tim Amsakar Achmad - Li Claudia Chandra Buka Suara
• Terdapat Riwayat TPS yang menggunakansistem Noken tidak sesuai ketentuan (KhususTPS yang memiliki riwayat pemungutan suaraPemilihan melalui sistem Noken);
• Terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang(PSU) dan/atau Penghitungan Surat SuaraUlang (PSSU).
2. Keamanan
• Memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;
• Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada pemilihdan/atau penyelenggara Pemilihan.
• Terdapat penolakan penyelengaraanpemungutan suara
3. Politik uang
• Terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan padamasa kampanye di sekitar lokasi TPS
4. Politisasi SARA
• Terdapat riwayat praktik menghina/menghasutdiantara pemilih terkait isu agama, suku, ras dangolongan di sekitar lokasi TPS
Baca juga: Bawaslu Batam Buka Suara Soal Kisruh Debat Kedua Pilkada 2024, Singgung Tata Tertib
5. Netralitas
• Petugas KPPS berkampanye untuk pasangancalon;
• ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon;
• Petugas KPPS berkampanye untuk pasangancalon;
• ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atauPerangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
6. Logistik
• Memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat pemilu;
• Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu;
Baca juga: PK Bima-Dompu Deklarasikan Dukungan untuk Amsakar-Li Claudia di Pilkada Batam 2024
• Memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara diTPS (maksimal H-1) pada saat pemilu.
7. Lokasi TPS
• TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);
• TPS didirikan di wilayah rawan konflik;
• TPS didirikan di wilayah rawan bencana (contoh:banjir, tanah longsor, gempa);
• TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
• TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan,pabrik);
Baca juga: Nyanyang Diperiksa 3 Jam Lebih dan Dicecar Delapan Pertanyaan oleh Bawaslu Batam
• TPS berada di dekat rumah pasangan calondan/atau posko tim kampanye pasangan calon;
• TPS di lokasi khusus.
8. Jaringan internet dan listrik
• Terdapat kendala jaringan internet dilokasi TPS;
• Terdapat kendala aliran listrik dilokasi TPS. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
KPU Batam Serahkan Berkas Penetapan ke DPRD, Pelantikan Amsakar-Li Claudia 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Pelantikan Walikota Batam 20 Februari di Istana Negara, Amsakar Achmad: Tak Ada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
KPU Batam Tetapkan Amsakar Achmad - Li Claudia Chandra Wali kota dan Wakil Walikota Batam Terpilih |
![]() |
---|
Tim NADI Hormati Putusan MK, Tak Akan Ajukan Upaya Hukum Lanjutan |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Batam 2024, Saksi Paslon 01 Tolak Tanda Tangani Dokumen Rekapitulasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.