INSIDEN DI LAUT ANAMBAS
Polres Anambas Periksa Syahbandar dan Dishub Setelah Kapten KM Samarinda Tersangka
Penyidik Polres Anambas masih memeriksa pejabat syahbandar dan Dishub LH setelah menetapkan kapten KM Samarinda tersangka.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Penyidik Polres Anambas memeriksa perwakilan Syahbandar dan Dishub LH sebagai saksi terkait KM Samarinda yang tenggelam serta menewaskan 4 penumpang, Jumat (26/7).
Polisi sebelumnya telah menetapkan kapten KM Samarinda, Musnawi (49) sebagai tersangka tunggal.
Kapolres Kepulauan Anambas melalui Kasat Reskrim, Iptu Rio Ardian mengatakan, pemeriksaan Syahbandar dan Dishub LH penting karena menyangkut fungsi pengawasan dokumen kapal dan kepelabuhanan.
Menurutnya, tindakan pengawasan kelayakan dan dokumen kapal di Anambas harus digencarkan agar tak menyalahi aturan dan memberikan keamanan dan kenyaman bagi pemilik maupun pengguna kapal.
"Dari pengumpulan bahan dan keterangan, kami menjumpai masih ada sebagian kapal-kapal antar pulau yang belum melengkapi surat izinnya ada juga yang belum memperpanjang. Nah ini mestinya didorong oleh pihak terkait. Begitu juga imbauan-imbauan saat cuaca ekstrem juga diingatkan," sebutnya, Minggu (4/8/2024).
Pihaknya berharap insiden ini dapat menjadi perhatian dan evaluasi bersama khususnya Syahbandar dan Dishub LH Anambas.
Sementara itu menyinggung penahanan tersangka, Iptu Rio menuturkan, kapten kapal Musnawi melanggar pasal 302 ayat (3) UU No 17 tahun 2018 tentang pelayaran junto pasal 361 dan 359 KUHP.
"Ancaman pidananya lebih dari 5 tahun," sebutnya.
Dalam insiden di laut Anambas itu, KM Samarinda dengan bobot kapal 7 Gross Ton (GT) mengangkut setidaknya 57 orang dan membawa sepeda motor.
Kapal berangkat dari Pelabuhan Sri Siantan, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan menuju Pulau Matak.
Namun dalam perjalanan, kapal tenggelam hingga menewaskan 4 orang.
Baca juga: Breaking News, Nakhoda KM Samarinda Jadi Tersangka terkait Laka Laut di Anambas
Sementara korban selamat mendapat perawatan di RSUD Tarempa, Kecamatan Siantan dan RSUD Palmatak. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Terdakwa Kasus Laka Laut Tenggelamnya KM Samarinda di Anambas Divonis 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Laut Anambas Seret Kapten KM Samarinda, Kuasa Hukum Singgung Syahbandar |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kecelakaan Maut KM Samarinda di Anambas Kepri, Musnawi Didakwa Pasal Berlapis |
![]() |
---|
Kasus Laka Laut di Anambas, Jaksa Terima Pelimpahan Tersangka Kapten KM Samarinda |
![]() |
---|
Kronologi Siswa Magang Kru KM Sumber Rezeki Hilang di Perairan Anambas dari Basarnas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.