PILKADA ANAMBAS 2024
Cara Lihat Real Count KPU Hasil Hitung Suara Pilkada Anambas dan Pilbup Natuna 2024
Berikut Tribun Batam sajikan panduan lihat real count KPU hasil hitung suara Pilkada Anambas dan Pilgub Kepri 2024.
Baik Pilkada Anambas dan Pilbup Natuna 2024 sama-sama memasuki masa tenang.
Masa tenang Pilbup Natuna dan Pilkada Anambas 2024 memasuki hari kedua sejak Minggu (24/11) hingga 26 November 2024.
Masa tenang pada Pilkada Anambas termasuk Pilbup Natuna 2024 merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk aktivitas kampanye.
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama pasal 1 ayat 36 membahas soal masa tenang.
Ini merupakan waktu dimana tim dan paslon berhenti melakukan kampanye.
Baca juga: Debat Paslon Pilkada Anambas di Batam, Neko Singgung Polemik PT KJJ di Pulau Jemaja
Dalam undang-undang itu juga dijelaskan mengenai aturan dan larangannya.
Tim gabungan mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) paslon Pilkada Anambas dan Pilbup Natuna 2024 selama masa tenang ini.
Meski ada sendiri tim paslon yang menurunkan sendiri APK mereka.
Sesuai aturan, terdapat sejumlah larangan selama tahapan masa tenang Pilkada Batam dan Pilkada Kepri 2024.
Merujuk Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, terdapat sejumlah larangan selama masa tenang Pilkada Kepri 2024.
Adapun sejumlah larangan selama masa tenang Pilkada Anambas dan Pilbup Natuna 2024, di antaranya:
- Media massa cetak, media massa elektronik, media sosial dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak paslon atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan paslon selama masa tenang.
- Dilarang untuk melakukan kampanye dalam bentuk apa pun selama periode waktu 24-26 November 2024.
Baca juga: Debat Pilkada Natuna 2024, Begini Tanggapan Ketua Panelis Razaki Persada.
- Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana maupun denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melansir Kompas.com.
Menurut UU Pemilu, beberapa sanksi yang diberlakukan selama masa tenang, di antaranya:
- Kampanye di luar jadwal: Pelaku dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
- Pengumuman hasil survei sesuai pasal 509: Penyiar hasil survei pada masa tenang juga diancam pidana kurungan hingga satu tahun dan denda hingga Rp 12 juta.
- Politik uang merujuk pasal 523 ayat 2: Pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada pemilih dapat dikenai pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp 48 juta.
Hal yang bisa dilakukan selama masa tenang Pilkada Anambas dan Pilbup Natuna 2024, di antaranya:
- Masyarakat tetap menjaga ketenangan dan tidak terpengaruh isu-isu politik
- Masyarakat turut menghentikan aktivitas kampanye atau menyebarkan informasi yang berkaitan dengan politik dan paslon
- Masyarakat diimbau agar menggunakan hak pilih secara bijaksana
- Masyarakat perlu menjaga kedamaian dan ketenangan selama masa tenang berlangsung.
Jumlah Paslon Pilkada Anambas dan Pilbup Natuna 2024
Terdapat empat paslon pada Pilkada Anambas 2024.

Paslon nomor urut 1 di Pilkada Anambas 2024 yakni H. Rusli Efendi S.Pd.i, .SE, M. Si dan Johari. SH.
Selain Partai Persatuan Pembangunan (PPP), paslon ini mendapat dukungan dari Partai Gerindra.
Kemudian paslon nomor urut 2 di Pilkada Anambas yakni Dato' Aneng dan Raja Bayu Febri Gunadian, SE.
Pasangan calon di Pilbup Anambas 2024 ini diusung oleh Partai Demokrat, Golkar, NasDem dan Perindo.
KPU Tetapkan Aneng dan Raja Bayu Bupati dan Wakil Bupati Anambas Terpilih |
![]() |
---|
Profil Raja Bayu Wakil Bupati Anambas Terpilih 2024, Karier Moncer dan Punya Harta Rp3,2 M |
![]() |
---|
Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Anambas, Aneng-Raja Bayu Habis Rp543 Juta, Paslon Lain? |
![]() |
---|
Pilkada Anambas 2024 Nihil Sengketa, KPU Tunggu Arahan Pleno Penetapan Pemenang |
![]() |
---|
Profil Aneng Bupati Anambas Kepri Terpilih 2024, Dulu Hanya Seorang Nelayan Kampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.