GUBERNUR BENGKULU DIPERIKSA KPK

Identitas 7 Pejabat Pemprov Ikut Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Setor Uang Buat Pilkada

Daftar pejabat Pemprov Bengkulu yang terlibat korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

|
Editor: Khistian Tauqid
TribunBengkulu.com/Jiafni Rismawarni
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. H-5 penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024, kepastian lima nama pjs bupati untuk lima kabupaten belum juga turun. 

"Dari rangkaian penyelidikan, perkara ini dimulai penyelidikan dari bulan Mei 2024," ujarnya.

"Jadi sudah lama sebetulnya, bukan tiba-tiba."

Kronologi Kasus

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh Ajudan Gubernur Evriansyah dari Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri untuk Gubernur Rohidin Mersyah pada Jumat, 22 November 2024.

Adapun KPK menjelaskan dugaan kontruksi perkara yang dilakukan Rohidin Mersya yakni.

Pada Juli 2024, RM menyampaikan bahwa membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.

Pada sekitar bulan September–Oktober 2024, IF mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.

SF menyerahkan uang sejumlah Rp 200 juta kepada RM melalui EV dengan maksud agar SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.

TS mengumpulkan uang sejumlah Rp 500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. 

Terkait hal tersebut, RM pernah mengingatkan TS, apabila RM tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka TS akan diganti.

SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar. Sdr. SD juga diminta RM untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) seprovinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta.

Pada Oktober 2024, FEP menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada RM melalui EV sejumlah Rp 1.405.750.000.

Selanjutnya para pihak tersebut dibawa ke Jakarta untuk dilakukan permintaan keterangan secara intensif. Dalam proses mobilisasi para pihak menuju Jakarta, tim berkoordinasi dengan Polda dan Polres Kota Bengkulu, berikut melakukan beberapa strategi pengamanan guna menjaga kondusivitas situasi dan keamanan para pihak. 

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul "Daftar Pejabat Bengkulu Setor Uang Untuk Dana Pilkada Gubernur Rohidin yang Jadi Tersangka KPK"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved