PILKADA NATUNA 2024

Real Count Hasil Hitung Suara Pilkada Natuna Berdasarkan Sirekap KPU, Adu Kuat Dua Paslon

Berikut real count hasil hitung suara Pilkada Natuna 2024 berdasarkan Sirekap KPU dari dua paslon Pilbup Natuna 2024.

TribunBatam.id/Birri Fikrudin
PILKADA NATUNA 2024 - Debat paslon Pilkada Natuna 2024 di gedung Sri Serindit, Ranai, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (13/11/2024). KPU memiliki layanan real count untuk mengetahui hasil hitung suara Pilbup Natuna 2024 melalui Sirekap. 

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan akses real count untuk mengetahui hasil hitung suara Pilkada Natuna 2024.

Real count KPU hasil hitung suara Pilkada Natuna 2024 diketahui bakal menggunakan Sirekap.

Sirekap pada real count hasil hitung suara Pilkada Natuna 2024 merupakan sistem yang digunakan untuk mengumpulkan, memproses, dan menyajikan data hasil Pemilu secara resmi.

Terdapat dua paslon pada Pilbup Natuna 2024.

Adapun paslon nomor urut 1 di Pilbup Natuna 2024 sekaligus petahana ialah Wan Siswandi dan Rodhial Huda.

Sejumlah parpol jadi pengusul paslon di Pilkada Natuna 2024 ini, di antaranya PDIP, Partai NasDem, PKS, Hanura, Partai Demokrat, PPP dan Partai Perindo.

Baca juga: Data Layanan Pindah Memilih Pilkada Natuna 2024, KPU Catat 1.105 Pemilih Masuk Natuna

Sementara paslon nomor urut 2 yakni Cen Sui Lan dan Jarmin. 

Sejumlah partai pengusul paslon di Pilbup Natuna 2024 ini di antaranya Partai Golkar, Gerindra dan PAN.

Berikut cara melihat real count hasil hitung suara Pilkada Natuna 2024, di antaranya:

Real count hasil hitung suara Pilkada Natuna 2024 melalui Sirekap KPU dapat diakses melalui laman https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/kepulauan-riau/natuna

Beda Real Count dan Quick Count

Terdapat perbedaan mendasar antara real count dengan quick count.

Quick count adalah proses penghitungan suara yang dibuat oleh sejumlah lembaga survei untuk melakukan hitung cepat suara yang sudah terkumpul. 

Penghitungan quick count dilakukan oleh lembaga di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.

Sehingga ini bukan hasil resmi dan tidak bisa digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu atau pilpres. 

Quick count menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah ditentukan, dengan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, biasanya di bawah 1 persen.

Baca juga: Cerita Distribusi Logistik Pilkada Natuna 2024, Terjun ke Laut saat Surut Demi Demokrasi

Langkah pengambilan sampel untuk quick count dilakukan dengan enumerator di lapangan, yaitu cara mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved