Tata Cara Mencoblos Sah Pilkada 2024 di TPS, Merujuk Buku Panduan KPPS Pilkada 2024
Ikuti tata cara yang benar dalam mengikuti coblosan Pilkada 2024 beserta dengan berkas-berkas yang harus dibawa saat datang ke TPS terdaftar.
Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Karunia Rahma Dewi
TRIBUNBATAM.id- Berikut tata cara mencoblos di Pilkada 2024 di TPS agar surat suara dianggap sah.
Pemilu 2024 dilaksanakan serentak bagi pemilih pada Rabu, 27 November 2024.
Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih wakil rakyat di tingkat daerah atau pemilihan kepala daerah yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pilkada memilih pasangan calon:
- Gubernur dan Wakil Gubernur untuk provinsi (Pilgub)
- Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupaten (Pilbup)
Baca juga: Real Count Hasil Perhitungan Suara Pilgub DKI Jakarta 2024 Sirekap, Siapa yang Bakal Menata Jakarta?
- Walikota dan Wakil Walikota untuk kota (Pilwalkot).
Menurut ketetapan KPU, pengertian Pilkada adalah pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan.
Pilkada diselenggarakan oleh KPU di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Pilkada diselenggarakan oleh:
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.
- Penyelenggaraan Pilkada diawasi:
- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi
- Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota.
- Peserta Pilkada adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Baca juga: Real Count Hasil Perhitungan Suara Pilgub Jawa Timur 2024 Sirekap, 3 Srikandi Rebut Kursi Gubernur
Tata cara mencoblos di TPS
Setiap jenis pemilih mempunyai aturan yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Misalnya, untuk pemilih tetap wajib melakukan pengecekan lokasi TPS di laman DPT Online.
Serta tidak lupa membawa dokumen berupa surat undangan dan e-KTP.
Sementara itu, untuk pemilih khusus Pilkada 2024 memiliki cara berbeda agar dapat mencoblos di TPS.
Pemilih Khusus Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pemilih khusus atau DPK merupakan pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Pemilih jenis ini dapat menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat e-KTP.
Untuk waktu pencoblosan dari pukul 12.00 sampai 13.00 WIB.
Nantinya, petugas akan melayani pemilih dengan menggunakan
Baca juga: Link dan Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 di DPT Online, Ini Berkas yang Harus Dibawa Saat Nyoblos
Cara mencoblos di TPS dalam Pilkada 2024
Merujuk buku Panduan KPPS Pilkada 2024, berikut cara menggunakan hak pilih dengan benar:
1. Mendaftarkan diri ke TPS sesuai dengan alamat desa/kelurahan, rukun tetangga/warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP-el dengan menunjukkannya kepada KPPS.
2. Pemilih DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT atau RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD.
3. Pemilih DPK pada hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
4. Penggunaan hak pilih DPK dilakukan satu jam sebelum pemungutan suara di TPS sepanjang surat suara tersedia.
5. Dalam hal surat suara telah habis, pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS lain yang terdekat dengan membawa surat keterangan yang ditandatangani oleh ketua KPPS dan saksi dan/atau pengawas TPS yang hadir.
6. TPS lain yang terdekat masih dalam satu wilayah kerja PPS sesuai alamat yang tercantum dalam KTP-el.
7. Kegiatan pelayanan pemilih DPK dicatat dalam formulir C.Kejadian Khusus dan atau Keberatan Saksi-KWK.
Baca juga: Cara Lihat Real Count KPU Hasil Hitung Suara Pilkada Anambas dan Pilbup Natuna 2024
Cara memberikan hak suara di TPS
1. Pemilih perlu memastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS.
2. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos menggunakan alat untuk memberi tanda pilihan yang telah disediakan.
3. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor urut, nama, atau foto pasangan calon dalam satu kotak.
4. Pemilih memberikan suara di bilik suara.
5. Surat suara diterima oleh pemilih dalam keadaan rusak atau keliru dicoblos dapat meminta pengganti kepada ketua KPPS dan hanya dapat satu kali penggantian surat.
(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)
Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News
KPU Anambas Sasar Kecamatan Siantan untuk Coklit Terbatas, Coret Dua Data Warga |
![]() |
---|
Rekam Jejak Bambang Bayu Suseno Bupati Muaro Jambi, Pernah Jualan Es dan Sopir Angkot |
![]() |
---|
Anggota KPU Nias Barat Ngamar bareng Selingkuhan, Tak Berkutik Digerebek Istri |
![]() |
---|
Jaksa Selidiki Dugaan Korupsi di KPU Karimun, Ketua KPU Mardanus Turut Diperiksa |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hasanul Jihadi Wakil Wali Kota Bainjai Periode 2025-2030, Aktif Banyak Organisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.