POLISI TEMBAK PELAJAR DI SEMARANG
5 Fakta Terkait Polisi Tembak Pelajar di Semarang, Tuduhan Polisi Soal Tawuran Dibantah
4 Fakta Terkait Polisi Tembak Pelajar di Semarang, Tuduhan Polisi Soal Tawuran Dibantah
Staf kesiswaan SMK N 4 Semarang, Nanang Agus B, menyatakan bahwa korban dikenal sebagai siswa berprestasi.
"Kalau korban tergabung dalam gangster, kami tidak tahu. Tapi dari rekam jejaknya, dia itu anak yang baik dan berprestasi. Jadi, kesimpulan kami, kecil kemungkinan dia terlibat gangster," terangnya.
Tuduhan polisi juga dibantah temannya di sekolah Gamma.
"Dia (korban) orangnya baik, tidak bersikap aneh-aneh," kata Akbar Deni Saputra, saat bertakziah ke rumah nenek korban di Kembangarum, Semarang Barat, dikutip dari TribunJateng, Selasa (26/11/2024).
Menurut Akbar, korban bahkan sempat bermain ke rumahnya selepas pulang sekolah di daerah Ngaliyan, Jumat (22/11/2024).
"Makanya saya kaget ketika hari Minggu (24/11/2024) dikabari korban meninggal dunia," lanjutnya.
Pihak sekolah juga meragukan tuduhan bahwa korban merupakan anggota gangster.
Nanang Agus B, staf kesiswaan SMK N 4 Semarang, menyatakan korban memiliki rekam jejak yang baik selama di sekolah.
"Kalau korban tergabung gangster kami tidak tahu. Namun, rekam jejak mereka (korban) itu baik dan berprestasi. Jadi dihubungkan ke gangster, kesimpulan kami ya tidak," terang Nanang.
Klaim polisi bahwa kawasan Perumahan Paramount, Semarang Barat, menjadi lokasi tawuran antara gangster Pojok Tanggul dan Seroja bertolak belakang dengan keterangan satpam perumahan.
"Teman saya yang jaga malam memastikan tidak ada tawuran. Kalau ada tawuran kami pasti tahu dan buat laporan (ke atasan)," ujar seorang satpam yang enggan disebutkan identitasnya.
4. Kriminolog: Pelaku Penembakan Harus Ditindak Tegas
Pakar Kriminologi Universitas Diponegoro, Budi Wicaksono, mengecam tindakan penembakan terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy (16), siswa SMK N 4 Semarang, yang dilakukan oleh seorang oknum polisi.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak sesuai prosedur dan melanggar prinsip tindakan tegas yang terukur.
"Harus tembak atas dulu. Kemudian tembak tanah. Jika pelaku masih menyerang, bisa tembak kaki. Tapi menembak langsung ke arah pinggul itu tidak dibenarkan," ujar Budi kepada TribunJateng.com, Senin (25/11/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.