ANAMBAS TERKINI
Kejari Anambas Terima Berkas Tahap Satu Perkara Penipuan Perekrutan Karyawan
Kejaksaan Negeri Anambas Terima Berkas Tahap Satu Perkara Penipuan Perekrutan Karyawan di PT GDSK subcon perusahaan migas di Anambas
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Mairi Nandarson
Seperti diketahui, dalam perkara ini, Sahtiar yang saat itu menjabat sebagai Humas PT Gobel Dharma Sarana Karya (GDSK) memanfaatkan jabatannya untuk melakukan aksi penipuan dan penggelapan pada proses rekrutmen karyawan.
Pelaku melancarkan aksinya sejak bulan April dan November 2023 hingga Februari 2024.
Ada dua korban yang dirugikan dengan janji iming-iming masuk kerja di PT GDSK alias subcon perusahaan migas di Anambas.
Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 33 juta. (nvn)
( tribunbatam.id/noven simanjuntak )
Berita Terkait
Berita Terkait: #ANAMBAS TERKINI
Jadwal Penerbangan Wings Air Rute Anambas-Batam Diwacanakan Pangkas Bulan Depan |
![]() |
---|
Warga Anambas Lega, Damkar Berhasil Buka Pintu Kamarnya yang Terkunci |
![]() |
---|
Mesjid Besar Baiturrahim Tarempa, Wisata Religi Ratusan Tahun yang Pernah Dikunjungi Mohammad Hatta |
![]() |
---|
Turnamen Olahraga Pelajar SMP se Anambas Akan Digelar, Wabup Raja Bayu Harap Lahir Bibit Atlet |
![]() |
---|
Wisata Pantai Tanjung Momong Anambas, Pesona Alam Asri dengan Lautan Bening yang Jarang Tersentuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.