ANAMBAS TERKINI

Kejari Anambas Terima Berkas Tahap Satu Perkara Penipuan Perekrutan Karyawan

Kejaksaan Negeri Anambas Terima Berkas Tahap Satu Perkara Penipuan Perekrutan Karyawan di PT GDSK subcon perusahaan migas di Anambas

TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak
Kasintel Kejari Anambas Bambang Wiratdany 

Seperti diketahui, dalam perkara ini, Sahtiar yang saat itu menjabat sebagai Humas PT Gobel Dharma Sarana Karya (GDSK) memanfaatkan jabatannya untuk melakukan aksi penipuan dan penggelapan pada proses rekrutmen karyawan.

Pelaku melancarkan aksinya sejak bulan April dan November 2023 hingga Februari 2024.

Ada dua korban yang dirugikan dengan janji iming-iming masuk kerja di PT GDSK alias subcon perusahaan migas di Anambas.

Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 33 juta. (nvn)

( tribunbatam.id/noven simanjuntak )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved