ANAMBAS TERKINI
Kejari Anambas Terima Berkas Tahap Satu Perkara Penipuan Perekrutan Karyawan
Kejaksaan Negeri Anambas Terima Berkas Tahap Satu Perkara Penipuan Perekrutan Karyawan di PT GDSK subcon perusahaan migas di Anambas
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Mairi Nandarson
Laporan Tribun Batam, Noven Simanjuntak
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang dalam proses rekrutmen tenaga kerja sub kontraktor (subcon) perusahaan migas di Anambas memasuki babak baru.
Berkas perkara yang dibuat tim penyidik Polres Kepulauan Anambas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas.
Kasi Intelijen Kejari Anambas, Bambang Wiratdany membenarkan telah menerima berkas perkara dengan satu tersangka yakni Sahtiar, Humas PT Global Dharma Sarana Karya (GDSK).
Ia menyebutkan, berkas perkara tahap satu tersebut diserahkan tim penyidik Polres Kepulauan Anambas pada 18 November lalu.
"Iya benar, kami sudah terima berkas perkara dugaan penipuan PT GDSK dengan tersangka Sahtiar, pada 18 November lalu," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2024).
Bambang menjelaskan, pihaknya masih akan meneliti dan mempelajari isi berkas hasil penyelidikan polisi itu.
Sebab, berkas yang pihaknya terima masih berkas perkara tahap satu.
Baca juga: PLN Anambas Pastikan Keandalan Listrik Akan Menyala 24 Jam Saat Pencoblosan Pilkada 2024
Proses penelitian pun akan dilakukan selama 14 hari agar tim jaksa Kejari Anambas dapat menetapkan langkah selanjutnya.
"Dalam 14 hari ini lah kami melakukan upaya layak apakah berkas ini sudah lengkap secara materil maupun formil," sebutnya.
Jika berkas perkara yang diteliti belum memuat kelengkapan, maka pihaknya akan mengembalikan berkas perkara (P19) ke penyidik untuk dilengkapi sesuai penelitian jaksa.
"Untuk jaksa peneliti berkasnya sudah ditunjuk dan ini masih berproses," tuturnya.
Bambang juga mengungkapkan dari berkas yang diterima dari polisi, Sahtiar disangkakan pasal 378 KUHP jo 65 KUHP tentang penipuan.
Baca juga: Wacana Pembentukan 13 Desa di Anambas Kepri, Pemkab Gandeng UGM Siapkan Kajian Akademik
"Dalam berkas ini dia disangkakan dengan pasal 378 juncto 65 tentang penipuan," katanya.
Jadwal Penerbangan Wings Air Rute Anambas-Batam Diwacanakan Pangkas Bulan Depan |
![]() |
---|
Warga Anambas Lega, Damkar Berhasil Buka Pintu Kamarnya yang Terkunci |
![]() |
---|
Mesjid Besar Baiturrahim Tarempa, Wisata Religi Ratusan Tahun yang Pernah Dikunjungi Mohammad Hatta |
![]() |
---|
Turnamen Olahraga Pelajar SMP se Anambas Akan Digelar, Wabup Raja Bayu Harap Lahir Bibit Atlet |
![]() |
---|
Wisata Pantai Tanjung Momong Anambas, Pesona Alam Asri dengan Lautan Bening yang Jarang Tersentuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.