PEMBUNUHAN WINA
Tersangka Pembunuhan Wina di Pasar Sagulung Batam segera Disidang Awal Desember 2024
Tersangka pembunuhan, Jul Bahri, dijadwalkan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Batam, Senin, 2 Desember 2024.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Publik Batam kembali diingatkan pada tragedi pembunuhan tragis yang menimpa Nelwina Tanjung alias Wina, seorang gadis kasir toko sayur di Pasar Sagulung, Batam, Juli 2024 lalu.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, Jul Bahri tersangka pembunuhan Wina, dijadwalkan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Batam, Senin, 2 Desember 2024.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, kasus ini telah terdaftar dengan nomor perkara 761/Pid.B/2024/PN Btm sejak 22 November 2024.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, mengonfirmasi berkas perkara kasus pembunuhan Wina telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Batam.
Baca juga: Polisi Mulai Serahkan Berkas Pembunuhan Wina di Batam, Tunggu Petunjuk Jaksa
"Berkas dinyatakan lengkap, tahap duanya sudah dilaksanakan pada 5 November 2024 lalu," ungkap Iptu Husnul pada Jumat (29/11/2024).
Dalam kasus ini, Jul Bahri diduga kuat melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban. Dia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto pasal 286 KUHP terkait kekerasan seksual.
Sebagai informasi gadis kelahiran 2002 yang bekerja sebagai kasir toko sayur di Sagulung itu tewas di tangan rekannya sendiri.
Korban Nelwina Tanjung atau dikenal dengan nama Wina, dibunuh secara sadis saat tidur di kamar mes miliknya di salah satu ruko di Pasar Sagulung, Batam pada 5 Juli 2024 lalu.
Jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan kepala terbungkus plastik, di bawah dipan kasur.
Pelaku yang tak lain merupakan rekannya sendiri, tega melakukan penganiayaan berujung pembunuhan. Tak cuma itu korban juga disetubuhi.
Baca juga: Lantai 3 Kamar Mess Pasar Sagulung Jadi Saksi Bisu Pembunuhan Wina di Batam
Pria beristri dan punya satu anak ini juga sempat kabur ke kampung halaman istrinya, sebelum akhirnya diamankan jajaran Reskrim Polresta Barelang, pada 9 Juli 2024. Sementara itu, jasad Wina dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Sei Temiang, Batam. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Jul Bahri Pembunuh Wina Kasir Toko Sayur di Sagulung Batam Divonis 17 Tahun Bui |
![]() |
---|
Sidang Pembunuhan Wina di Batam, Jul Bahri Akui Pakai Sabu-Sabu Sebelum Habisi Nyawa Korban |
![]() |
---|
Sidang Perdana Pembunuhan Wina di Batam, Jul Bahri Tertunduk di Kursi Pesakitan |
![]() |
---|
Polisi Mulai Serahkan Berkas Pembunuhan Wina di Batam, Tunggu Petunjuk Jaksa |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Pembunuhan Wina di Batam, Polsek Sagulung Sebut Berkas Sudah Lengkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.