PEMBUNUHAN WINA

Jul Bahri Pembunuh Wina Kasir Toko Sayur di Sagulung Batam Divonis 17 Tahun Bui

Terdakwa Jul Bahri, pembunuh Wina, kasir toko sayur di Pasar Sagulung Batam, divonis 17 tahun penjara pada persidangan di PN Batam, Senin (24/2)

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
PEMBUNUHAN WINA - Pelaku pembunuhan Wina, yakni terdakwa Jul Bahri divonis 17 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (24/2/2025) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sidang vonis kasus pembunuhan Wina dengan terdakwa Jul Bahri digelar di Pengadilan Negeri Batam, pada Senin (24/2/2025).

Pria yang tega merenggut nyawa seorang gadis kasir toko sayur di Sagulung Batam itu diputus oleh Majelis hakim dengan penjara 17 tahun.

Vonis tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara.

Jul Bahri terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Wina di Batam, Jul Bahri Akui Pakai Sabu-Sabu Sebelum Habisi Nyawa Korban

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Jul Bahri dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dikurangi masa tahanan," ujar Hakim Welly saat membacakan amar putusan, Senin sore.

Pertimbangan tersebut dijelaskan hakim karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak berperikemanusian.

Setelah mendengarkan vonis tersebut, saat ditanya apakah terdakwa menerima putusan itu, ia menjawab.

"Pikir-pikir yang mulia," ungkap Jul Bahri.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa memberikan pengakuan mengejutkan yang mengungkap motif serta kronologi perbuatannya.

Ia mengakui rasa sakit hati yang mendalam menjadi pemicu aksinya.

"Sakit hati karena sering dimarahin bos, dan korban menuduh saya tidak menyetorkan uang, padahal saya sudah setor," kata Jul Bahri kala sidang keterangan terdakwa.

Ungkapan itu menyingkap masalah pribadi yang telah lama terpendam, akibat tekanan keuangan dan konflik dengan pihak bos.

Menurut keterangan terdakwa, aksi kekerasan bermula secara spontan.

Ia mengaku memasuki kamar korban secara diam-diam, lalu langsung mencekik korban dengan kekuatan yang membuat korban sempat terbangun, namun akhirnya lumpuh karena cekikan yang terus menerus.

"Langsung masuk, langsung cekik dia. Saat itu pikiran saya kosong," ujar terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved