Karimun Terkini

Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan UMK 6,5 Persen, Untuk UMK Karimun Tunggu Penetapan UMP

Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri).

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Eko Setiawan
Yeni Hartati
Puluhan buruh di Karimun demo tuntut upah yang layak di Kantor DPRD Kabupaten Karimun, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri).

Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Karimun, Dessi Suslawati mengatakan belum melakukan pembahasan rapat mengenai UMK tahun 2025.

"Kita masih menunggu aturan dari pusat, yang pasti setelah UMP ditetapkan baru bisa kita rapat untuk bahas penetapan UMK," ujar Dessi Suslawati, Senin (2/12/2024).

Penetapan UMK Karimun 2025 terpaksa mundur dan molor, lantaran menunggu aturan resmi dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Presiden RI Prabowo Subianto.

"Belum ada jadwalnya kita kapan. Dan terpaksa mundur dari tahun-tahun sebelumnya. Mengingat ini sudah lewat 30 November," ujarnya.

Dikutip dari berita nasional, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.

Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Dalam keputusannya itu, Presiden telah melakukan diskusi mendalam termasuk dengan para pimpinan buru.

Presiden juga menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.

Sementara untuk upah minimum sektoral, akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved