PMI ILEGAL DI BATAM

Warga Batam Jadi Agen PMI Ilegal, Modus Tawarkan Kerja Gaji Tinggi lewat Medsos

MS, warga Batam diamankan polisi terkait PMI ilegal. Ia menawarkan pekerjaan ke Singapura dengan iming-iming gaji tinggi ke korbannya

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Beres
PMI ILEGAL - Tersangka pengurus PMI ilegal di Batam ditangkap polisi. Pelaku menjanjikan korban kerja di Singapura via media sosial dengan iming-iming gaji tinggi 

BATAM, TRIBUNBATAM.id – Seorang wanita di Batam, warga Batam Kota, MS (33) harus berurusan dengan kepolisian. Ia diamankan Polsek Nongsa setelah diduga terlibat dalam tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

MS ditangkap di kediamannya di Perumahan Taman Raya Tahap II, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. MS terlibat kasus ini dengan modus menawarkan pekerjaan di Singapura melalui media sosial (medsos). 

Penangkapan MS dilakukan pada Senin (2/12/2024) malam pukul 20.00 WIB. Saat itu Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa menerima laporan dari masyarakat mengenai dua wanita yang bingung dan tidak tahu arah di pinggir Jalan Pattimura, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Kedua wanita tersebut mengaku berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, dan baru pertama kali berada di Batam.

Baca juga: Pelabuhan International Batam Centre Rawan Penyelundupan PMI Ilegal Versi Data BP3MI Kepri

Mereka mengatakan, beberapa hari sebelumnya mereka berangkat ke Singapura untuk bekerja, namun sesampainya disana, pekerjaan yang dijanjikan oleh seseorang bernama MS tidak sesuai.

Alih-alih bekerja sebagai penjaga kantin, keduanya malah diarahkan bekerja di pasar malam. Akhirnya, mereka memutuskan untuk kembali ke Batam.

Setelah mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa melakukan pengecekan terhadap identitas kedua wanita tersebut, kemudian dibawa ke Polsek Nongsa untuk penyidikan.

Keterangan yang didapatkan menunjukkan, pada 29 November 2024, kedua wanita tersebut telah diberangkatkan ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam.

Kedua wanita itu dibantu MS berangkat ke Singapura dan djanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi. Namun, pekerjaan yang mereka dapatkan ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Berdasarkan keterangan lebih lanjut, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan menemukan keberadaan MS di kediamannya.

Baca juga: Cegah PMI Ilegal, Imigrasi Batam Tunda 767 Orang Keluar Negeri Hingga November 2024

Dengan cepat, MS diamankan bersama barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A17 warna hitam. MS kemudian dibawa ke Polsek Nongsa.

Dari hasil penyelidikan, diketahui MS telah beberapa kali melakukan penempatan PMI ke luar negeri secara ilegal, termasuk memberangkatkan sekitar 15 orang ke Singapura pada November 2024.

Untuk melancarkan aksinya, MS menggunakan media sosial, terutama akun Facebook pribadi dengan nama akun "Tige Saudara" dan status WhatsApp, untuk mengiklankan pekerjaan di Singapura dengan janji gaji besar.

MS menawarkan pekerjaan kepada korban dan membebankan biaya awal berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta tergantung jenis pekerjaan yang dijanjikan. 

Selain itu, MS juga menyediakan tempat penampungan sementara di rumahnya, sebelum korban diberangkatkan ke Singapura.

Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie, mengungkapkan bahwa pelaku MS sebelumnya pernah bekerja di Singapura. Namun saat ini telah berhenti dan beralih menjadi perekrut calon PMI yang tidak memenuhi persyaratan dokumen.

Dari pekerjaan itu, pelaku memperoleh keuntungan dari setiap korban berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved